Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap SR, 36, warga Sidoarjo sebagai pelaku utama pembunuhan, Sevi Ayu Claudia, 30, warga kabupaten Sidoarjo.
“Tim berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SR, umur 36 tahun, warga Sidoarjo namun tinggal di Kecamatan Menganti, Gresik,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, di Pendopo Bupati Gresik, Senin (28 Juli 2025).
Selanjutnya,Tim Macan Giri berhasil mengamankan SR di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 07.00 WIB.
Selain mengamankan SR, polisi juga menangkap satu pelaku lagi yang diduga ikut terlibat dalam membantu perbuatan keji terhadap ojol wanita tersebut.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku sudah mengenal korban sejak 2021. Pelaku merasa kesal dengan korban lantaran menjanjikan bisa masuk PNS dan sudah membayar uang Rp5.000.000 kepada korban.
"Saat itu korban menawarkan kepada tersangka untuk masuk PNS, sehingga tersangka memberikan uang Rp5 juta. karena tidak masuk PNS, pelaku meminta uang kembali, namun korban beralasan masih diusahakan," ujar Rovan.
Karena merasa kesal, pelaku mengundang korban ke tempatnya kerjanya di fotokopi di kabupaten Sidoarjo dengan alsasan mengajak kerja freelance. Namun, saat di lokasi, korban dipukul tersangka hingga tewas.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Gresik masih mendalami kasus pembunuhan ojol wanita ini untuk mengetahui motif pelaku. Termasuk mencari tahu perihal temuan cairan berwarna putih di alat kelamin korban. (Tim - MJ)
Karena merasa kesal, pelaku mengundang korban ke tempatnya kerjanya di fotokopi di kabupaten Sidoarjo dengan alsasan mengajak kerja freelance. Namun, saat di lokasi, korban dipukul tersangka hingga tewas.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Gresik masih mendalami kasus pembunuhan ojol wanita ini untuk mengetahui motif pelaku. Termasuk mencari tahu perihal temuan cairan berwarna putih di alat kelamin korban. (Tim - MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!