Terduga Pelaku Pencabulan Dibawah Umur, Diamankan Polres Bondowoso

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso, MITRAJATIM.COM 
- Seorang kakek di Bondowoso melakukan aksi tidak senono, ia melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur, persetubuhan paksa tersebut dilakukan sebanyak 3 kali.

Setiap melakukan tindakan bejat pada korban, pelaku selalu memberikan uang 5 ribu sebagai bentuk bujukan agar korban tidak menceritakan pada orang lain.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, kecamatan Sukosari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tiga tempat berbeda.

"Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, saat dikonfirmasi di mapolres, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, tersangka bakal dibidik dengan pasal 81 ayat, 2, jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf a,b, dan c UU No 12 Tahun 2022.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas Wawan Triono.

Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan beberapa saksi.

Informasi diperoleh, tersangka melakukan perbuatan kejinya diwali di kamar mandi sebuah sekolah. Lalu yang kedua di dalam kelas, dan di areal persawahan. (Erna- MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)