Kabupaten Tuban, MITRAJATIM.COM - Eskalasi pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tuban kembali memanas. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) secara resmi melayangkan surat konfirmasi kedua kepada Dinas Sosial P3A PMD Tuban.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kebuntuan informasi terkait proyek Desa Digital yang ditengarai mengalami anomali dalam proses perencanaan hingga eksekusi anggarannya di tingkat desa.
Fokus utama dalam tuntutan tersebut adalah dekonstruksi alur proyek; GMBI mendesak pemerintah untuk membuka tabir siapa aktor intelektual di balik penunjukan pihak ketiga (rekanan) serta bagaimana pertanggungjawaban yuridisnya.
Hal ini dipicu oleh kekhawatiran kolektif akan adanya praktik rent-seeking (pencarian rente) yang memanfaatkan celah transformasi digital di pedesaan demi keuntungan segelintir pihak.
Ketua GMBI Wilter Jatim, Sugeng, S.P., menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah kedaulatan anggaran rakyat.
Saat dikonfirmasi, Sugeng memberikan pernyataan yang tajam mengenai posisi tawar lembaganya terhadap ketertutupan birokrasi di Tuban.
"Kami tidak akan membiarkan program yang mengatasnamakan kemajuan desa justru menjadi ladang pemborosan anggaran yang tidak akuntabel.
Pengiriman surat kedua ini adalah peringatan keras sekaligus mosi tidak percaya kami terhadap lambannya respons Dinsos Tuban. Kami menuntut transparansi absolut mengenai siapa yang mengarahkan pihak ketiga dalam proyek ini, karena ada indikasi kuat terjadinya 'pengkondisian' yang merugikan keuangan desa," tegas Sugeng dengan nada lugas, Jum'at (9/1/2026).
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah litigasi dan pengawasan yang lebih luas. GMBI tidak hanya berhenti di level dinas, tetapi juga menarik persoalan ini ke ranah legislatif untuk memastikan adanya fungsi kontrol yang lebih mengikat secara politik dan hukum.
"Sebagai langkah taktis berikutnya, kami juga telah melayangkan surat tembusan ke Komisi II DPRD Tuban. Kami mendesak segera dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat. Publik berhak tahu ke mana setiap rupiah anggaran desa mengalir.
Jika aspirasi ini tetap diabaikan, kami siap menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk menuntut audit investigatif secara menyeluruh terhadap program Desa Digital ini," tambahnya.
Publik kini menaruh harapan besar pada keberanian DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk melakukan evaluasi yang signifikan.
Tanpa adanya klarifikasi yang jujur, spekulasi mengenai pembengkakan anggaran (budget padding) akan terus menggelinding dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi daerah.
Transformasi digital seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sekadar komoditas proyek yang sarat akan kepentingan personal.
Perjuangan GMBI ini menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan bahwa setiap kebijakan publik akan selalu berada di bawah mikroskop pengawasan masyarakat sipil yang semakin kritis dan terorganisir. (Harto - MJ).



Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!