Koperasi "Nakal" Entitas yang Menyalahgunakan Izin Koperasi Harus Ditindak Tegas

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso, MITRAJATIM.COM -
Menyoroti koperasi tak berizin atau "koperasi bodong" di Bondowoso masih marak. di tahun 2026. Pemerintah dan otoritas terkait (Kemenkop UKM dan OJK) mulai memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap koperasi yang diduga melakukan praktik simpan pinjam ilegal.

Koperasi "nakal" merupakan entitas yang menyalahgunakan izin koperasi untuk praktik ilegal seperti investasi palsu, modus rentenir, dan pencucian uang, yang sering merugikan anggota. Pemerintah terus berupaya menyisir dan membersihkan koperasi semacam ini untuk melindungi masyarakat.

"Pengaduan masyarakat ke Diskoperindag Bondowoso direspon dengan baik, pihaknya akan bertindak sesuai dengan regulasi serta undang undang terhadap koperasi nakal di bondowoso.

Perlunya tindakan tegas bagi koperasi nakal, dan dampak dari koperasi ilegal yang merugikan masyarakat Pihak pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar melakukan pengawasan sejak 2025 dan menindak tegas pada koperasi nakal yang melanggar aturan.
"Penindakan pada Koperasi tak berijin, yang tidak mengantongi rekomendasi dari otoritas setempat (Diskoperindag) setempat, akan ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Penindakan kepada Koperasi yang tak berizin atau tidak mendapat rekom dari Diskoperindag daerah akan menindak tegas bersama OJK dan Kemenkop UKM.
"Masyarakat diminta waspada terhadap Investasi maupun simpan pinjam berkedok koperasi dan ditegaskan bahwa pinjaman terhadap koperasi ilegal sebenarnya tidak perlu dilunasi
Meskipun pemerintah menargetkan 80.480 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terbentuk, jika masih ada laporan pinjaman berkedok koperasi yang tak berijin akan ditindak tegas.
Ciri-ciri Koperasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai:
- Menawarkan bunga simpanan sangat tinggi
- Tidak memiliki izin operasional resmi dari Kemenkop atau OJK
- Proses pendaftaran/pinjaman tidak transparan
- Kantor tidak jelas atau berpindah-pindah.tempat.
Pengaduan dapat dilakukan melalui;
Call Center 1500 587 
atau WhatsApp 08111 451 587.
Pewarta : (Tim -MJ).
Publiser : MITRAJATIM.COM

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)