Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen percepatan legalisasi aset wakaf guna memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial kemasyarakatan.
Penyerahan sertipikat diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Razib Sufitrianoor, S.H., yang secara simbolis menyerahkan dokumen sertipikat kepada para nazhir dan perwakilan penerima.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum, pencegahan sengketa, serta upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf bagi umat.(Sh-MJ)


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!