Dugaan Pencabulan Remaja Mojokerto, Jawaban Bias Kepala Desa Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan

PIMRED
Publiser ~
0
Mojokerto, MITRAJATIM.COM
- Kasus dugaan pencabulan terhadap remaja 15 tahun, Bunga (nama samaran), yang terjadi di wilayah utara sungai Brantas pada Sabtu, 18 April 2026 lalu, kian menimbulkan tanda tanya besar. Betapa tidak, setelah awak media mengajukan 10 poin pertanyaan konfirmasi terkait peran pemerintah desa dan proses penyelesaian perkara, itu dijawab Kepala Desa hanya dengan tiga kalimat singkat. 

Pernyataan yang disampaikan Kepala Desa tersebut berbunyi, “Semoga Allah memberikan jalan terbaik untuk kita dan memaafkan kesalahan kita, Mas. Semoga jalan hidup yang njenengan pilih mendapatkan ridha Allah, Mas. Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia yang lain.” 

Jawaban bernuansa agama tersebut, ditengarai tidak menyentuh sedikitpun penjelasan rinci terkait duduk perkara, tugas pemerintah desa, maupun langkah penanganan yang telah diambil. Hal ini, semakin memperkuat anggapan publik bahwa peristiwa asusila yang diduga dilakukan oleh SYT alias KBL itu hendak diredam saja. 

Berdasarkan keterangan Bunga, terduga pelaku beralasan ingin meminjam pompa sepeda saat masuk ke rumah kakek korban. Namun, ini ditengarai sekedar kedok semata untuk melancarkan aksinya. Setelahnya, SYT alias KBL disinyalir mencium, meraba bagian tubuh sensitif, hingga meremas payudara korban. Tindakan bejat itu bahkan terulang lagi ketika pelaku mengembalikan barang pinjaman.
 
Perselisihan lalu pecah keesokan harinya saat keluarga korban meminta penjelasan ke rumah terduga pelaku. Lebih lanjut, perkara ini kemudian dibawa ke kediaman Ketua RT dengan dihadiri oleh Ketua RW, Kepala Dusun, dan Babinsa. Di tempat itu, penyelesaian cukup ditempuh lewat permohonan maaf serta menandatangani surat pernyataan. Tanpa diduga, proses penyelesaian damai tersebut dianggap warga sebagai langkah penguburan kasus di luar jalur hukum.

Padahal menurut peraturan, kata warga, kejahatan seksual terhadap anak tergolong kejahatan umum. Ini berarti perkara wajib dilaporkan ke kepolisian dan tidak dapat dihentikan hanya lewat kesepakatan kekeluargaan. Sikap Kepala Desa yang hanya berucap harapan kebaikan tanpa penjelasan apapun, justru memperkuat indikasi ketidaksiapan pemerintah setempat dalam mempertanggungjawabkan tugas melindungi warga, khususnya anak-anak.

Keresahan semakin meluas ke segenap masyarakat. Seorang warga, bahkan mengaku melarang anaknya untuk berpergian sendirian. “Kami takut kejadian serupa menimpa anak kami. Kalau pelaku tetap dibiarkan bebas, siapa lagi yang akan menjadi korban nanti?” ungkapnya. 

Rasa cemas yang melanda itu, membuktikan betapa rapuhnya rasa aman masyarakat akibat penanganan pasca peristiwa memilukan tersebut. Publik pun mempertanyakan indikasi keberpihakan oknum pemerintah desa. Sebagai garda terdepan pelayanan dan perlindungan warga, Kepala Desa dan jajarannya dinilai lalai dalam menjalankan amanat. Makna kebermanfaatan yang dimaksud pimpinan desa, justru terasa bertolak belakang dengan kenyataan. 

Alih-alih menegakkan keadilan dan mengantarkan kasus ke jalur hukum untuk melindungi korban, sikap tertutup yang diambil tersebut ditengarai lebih melindungi kepentingan kelompok dibandingkan hak anak di bawah umur yang tengah menjadi korban. Kondisi semacam ini, kerap kali dijumpai di sejumlah daerah, dimana budaya kekeluargaan diposisikan lebih tinggi dari pada kepentingan hukum dan keselamatan anak.

Dampak sosial akibat sikap pemerintah desa sangat besar. Ini, akan memicu dua permasalahan sekaligus, yakni hilangnya kepercayaan warga terhadap kinerja pemerintahan, serta tumbuhnya budaya diam dan takut bersuara jika menjadi korban atau melihat kejahatan. "Selain itu, korban akan merasa tidak dilindungi, sedangkan pelaku menganggap perbuatannya dapat diampuni dengan mudah," terang warga. 

Sampai berita ini diterbitkan, pemerintah desa di wilayah kecamatan Jetis tetap belum memberikan penjelasan resmi dan terukur. Masyarakat terus berharap agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk mengusut tuntas mulai dari perbuatan terduga pelaku, hingga dugaan penyelewengan proses penyelesaian yang melibatkan oknum di lingkungan pemerintah desa. 

Pewarta : Agung Ch

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)