Hindari Sengketa Pagar, "Toleransi Sikap Terpuji," Agkuh Sikap Tercela Jadi Petaka.

PIMRED
Publiser ~
0
Editorial, MITRAJATIM.COM -
 Membangun tembok tinggi tidak dilarang, tetapi tidak boleh dilakukan sembarangan. Acuan utamanya diatur dalam peraturan daerah setempat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Batasan utamanya mencakup aspek berikut

Tinggi pagar umumnya dibatasi maksimal 3 meter. Aturan ini bertujuan agar rumah tetap memiliki sirkulasi udara yang baik dan menjaga interaksi sosial dengan sebalah (tetangga).

Aturan Lingkungan (RT/RW): Kesepakatan warga setempat sering mengatur tinggi pagar, terutama untuk pagar antar-tetangga di halaman samping dan belakang.

Ketinggian Pagar: Menurut pedoman teknis, tinggi pagar batas pekarangan samping dan belakang maksimal adalah 3 meter.

Hak Kepemilikan: Berdasarkan Pasal 633 KUHPerdata, tembok batas pekarangan dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah, kecuali ada bukti kepemilikan lain. Anda tidak diizinkan mengubah atau meninggikan tembok ini tanpa persetujuan tetangga.

Potensi Pelanggaran Hukum:
Jika pembangunan mengganggu hak orang lain, seperti menghalangi cahaya matahari atau menyebabkan sirkulasi udara tetangga memburuk, hal itu dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Tetangga berhak menuntut pembongkaran,

Berikut adalah panduan standar yang berlaku untuk batas pekarangan:
Pagar Samping dan Belakang: Ketinggian maksimal yang diizinkan untuk pagar batas pekarangan adalah 3 meter di atas permukaan tanah.
Pagar Depan: Untuk alasan keamanan dan estetika, batasan maksimal biasanya berkisar antara 1,2 meter hingga 1,5 meter. Pagar di atas 1,5 meter sering memerlukan bahan yang transparan (seperti jeruji) agar lingkungan depan rumah tetap terlihat.
Sebelum membangun, sangat disarankan untuk memeriksa detail Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Anda (misalnya di Kota Bondowoso) dan meminta izin kepada pengurus RT/RW setempat. Hal ini untuk mencegah konflik dengan tetangga atau pembongkaran paksa di kemudian hari.
Hak Kepemilikan: Berdasarkan Pasal 633 KUHPerdata, tembok batas pekarangan dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah, kecuali ada bukti kepemilikan lain. Anda tidak diizinkan mengubah atau meninggikan tembok ini tanpa persetujuan tetangga.

Potensi Pelanggaran Hukum:
Jika pembangunan mengganggu hak orang lain, seperti menghalangi cahaya matahari atau menyebabkan sirkulasi udara tetangga memburuk, hal itu dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Tetangga berhak menuntut pembongkaran,

Untuk menghindari sengketa, konsultasikan rencana pembangunan dan ketahui detail izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Permukiman dan Tata Ruang.

Editorial: Redaksi 
Publiser : MITRAJATIM.COM

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)