KETAPANG, MITRA JATIM.COM KalBar – Rencana pembangunan dua unit Puskesmas baru di Kecamatan Kendawang dan Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, yang menelan anggaran negara sebesar Rp9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) untuk setiap bangunan, kini menuai sorotan tajam.
Setelah dokumen pengadaan resmi diumumkan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) ada ketidaksesuaian dan kejanggalan yang mencolok mulai terkuak.
Yang memprihatinkan, proyek ini sebelumnya telah tercatat masuk dalam skema MCSP KPK (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention), ada program pemantauan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi yang dirancang untuk mengawasi proses pengadaan mulai dari tahap perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan selesai agar bebas dari praktik penyimpangan.
Ironisnya, justru di bawah status pantauan khusus tersebut, syarat yang tertuang dalam dokumen lelang terkesan dibuat-buat dan tidak sesuai kebutuhan teknis dilapangan.
Syarat Kualifikasi terkesan Dipersempit, Hanya dari Subkualifikasi Struktur Beton Saja.
Salah satu poin mencurigakan terletak pada persyaratan kualifikasi badan usaha. Dalam dokumen pemilihan, panitia secara khusus mewajibkan peserta tender memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Usaha Kecil dan terbatas pada subklasifikasi KK012: Pekerjaan Struktur Beton.
"Perlu diketahui secara teknis, subklasifikasi KK012 adalah jenis keahlian khusus yang lingkup kerjanya sangat terbatas mencakup:
- Pekerjaan pembesian dan pengecoran beton
- Pembuatan bekisting dan perancah
- Pekerjaan struktur beton gedung semata
Sementara itu, pembangunan Puskesmas bukan sekadar mendirikan tiang dan balok beton, melainkan satu paket pembangunan gedung layanan kesehatan yang utuh. Secara rinci, lingkup pekerjaan kedua puskesmas ini terdiri dari komposisi:
- 30% Pekerjaan Struktur
- 30% Pekerjaan Arsitektur (dinding, lantai, plafon, pintu, jendela, finishing)
- 30% Pekerjaan MEP (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Instalasi air dan sanitasi)
- 10% Pekerjaan pendukung lain serta pengadaan perlengkapan dasar
"Muncul pertanyaan besar yang belum terjawab: Mengapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru menutup peluang bagi perusahaan yang memiliki kualifikasi lengkap? Padahal, secara aturan tersedia subklasifikasi yang jauh lebih tepat dan mencakup seluruh pekerjaan di atas, yaitu BGO05: Konstruksi Gedung Kesehatan, atau alternatif lain seperti BGO01/BG009 untuk konstruksi gedung umum.
Jika niat awalnya ingin menjamin kekokohan struktur, persyaratan itu seharusnya dimasukkan sebagai standar teknis pekerjaan, bukan membatasi siapa yang boleh ikut bertanding. Pembatasan pada subklasifikasi spesialis struktur beton justru terkesan sengaja dipersempit untuk menyaring peserta sebanyak mungkin.
Kejanggalan semakin terlihay jika dikaitkan dengan kondisi geografis lokasi proyek. Kecamatan Kendawang dan Tumbang Titi berada di wilayah pedalaman, sama sekali tidak terjangkau oleh jangkauan operasional pabrik beton siap pakai (batching plant) yang ada di wilayah Ketapang maupun daerah sekitarnya. Artinya, seluruh pekerjaan struktur pasti harus dikerjakan dengan sistem adukan semen manual di lokasi.
"Jika panitia mengutamakan kualitas struktur, seharusnya yang dipertebal dan diperjelas adalah standar mutu campuran beton, jenis material kerikil dan pasir yang boleh dipakai, serta pengawasan ketat saat pencampuran di lokasi. Namun kenyataannya, aspek teknis krusial ini justru diabaikan, sementara syarat kualifikasi yang tidak relevan justru dipaksakan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa syarat KK012 tidak didasarkan pada kebutuhan teknis, melainkan tujuan lain.
Syarat Alat Berat Crane 7 Ton untuk atap Lantai dua?
Poin kedua yang nampak aneh adalah syarat kepemilikan peralatan. Dokumen lelang mewajibkan peserta menyertakan bukti kepemilikan atau penguasaan mobil crane berkapasitas minimal 7 ton.
Logika teknis di lapangan, persyaratan ini sangat tidak masuk akal. Bangunan Puskesmas pada umumnya hanya berlantai dua. Pemasangan rangka baja ringan dan penutup atap pada ketinggian tersebut sama sekali tidak memerlukan alat berat sebesar mobil crane.
"Solusi yang jauh lebih hemat biaya, lebih praktis, aman, dan sudah menjadi standar umum di lokasi terpencil adalah menggunakan katrol listrik (electric winch) atau alat angkat manual sederhana. Pemaksaan syarat memiliki mobil crane 7 ton justru menambah beban biaya yang tidak perlu bagi peserta lelang, dan sekaligus menjadi syarat pembatas yang sulit dipenuhi oleh mayoritas usaha konstruksi lokal di daerah tersebut.
Masyarakat Berharap KPK Segera Intervensi
Dari rangkaian kejanggalan di atas, dugaan yang muncul sangat kuat: terjadi rekayasa persyaratan lelang yang bertujuan untuk mengunci persaingan. Syarat dibuat sedemikian rupa sehingga hanya kelompok perusahaan tertentu yang telah memiliki SBU KK012 sekaligus memiliki akses ke alat berat yang dimaksud yang berpeluang memenangkan tender ini. Sementara itu, puluhan perusahaan konstruksi lokal lain yang memiliki kualifikasi lengkap membangun gedung kesehatan justru dikesampingkan sejak awal.
"Praktik semacam ini jelas melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, terbuka, dan tidak diskriminatif. Jika dibiarkan berlanjut, dikhawatirkan proses lelang hanya menjadi formalitas belaka, sementara anggaran negara sebesar Rp18 miliar untuk dua puskesmas ini terancam tidak menghasilkan bangunan yang berkualitas dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Mengingat proyek ini berada dalam daftar pantauan pencegahan KPK, masyarakat dan pengamat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak hanya mencatat, tetapi segera menurunkan tim verifikasi. KPK diminta memeriksa kembali dasar pertimbangan penetapan syarat lelang ini sebelum kesepakatan pemenang ditandatangani, guna mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kabupaten Ketapang.
Reporter Yudistira
Sumber.Tim
MITRAJATIM.COM


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!