-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

KPK Limpahkan Lagi Dua BAP OTT Nganjuk ke PN Tipikor

KPK Limpahkan Lagi Dua BAP OTT Nganjuk ke PN Tipikor


Surabaya, Mitra-Jatim.com- Setelah dua tersangka kasus suap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yakni M. Bisri (Kabag Umum RSUD Nganjuk) dan Harjanto (Kadis DLH Nganjuk), yang terjaring OTT KPK pada Oktober 2017 disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kini giliran dua tersangka lagi menunggu jadwal sidang. Dua tersangka ini adalah Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk dan Suwandi, Kepala SMPN 3 Ngronggot, Nganjuk.

Itu karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah melimpahkan dua berkas perkara atas nama terdakwa Suwandi, dengan nomor surat dakwaan 08.Tut.01.04/24/01/2018 dan Ibnu Hajar, dengan nomor surat dakwaan 09.Tut.01.04/24/01/2018. ”Yang kasus OTT Nganjuk, KPK melimpahkan lagi 2 berkas perkara atas nama Swandi dan Ibnu Hajar. Untuk jadwal sidang dan majelis hakimnya, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Panmud Tipikor, Akhmad Nur.

Dalam kasus suap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman pada Oktober 2017, awalnya KPK mengamankan 20 orang di dua tempat, yakni di Jakarta 12 orang terdiri dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Ibnu Hajar (Kepala Disdikbud Nganjuk), Suwandi (Kepsek SMPN 3 Ngronggot), B (wartawan media siber di Nganjuk), IT (istri Bupati Nganjuk yang menjabat Sekda Jombang), D (ajudan IT), R (ajudan Bupati Nganjuk), J (Sekcam Tanjung Anom), SA (Lurah di Nganjuk yang maju Pilbup sebagai Wakil Bupati Nganjuk, S (mantan kades), dan BS (sopir).

Sementara 8 orang diamankan KPK di Nganjuk, yakni Harjanto (Kadis Lingkungan Hidup Nganjuk), SUR (Kabid Dikdas Disdikbud Nganjuk), CSE (Kabid Disdikbud Nganjuk), TFY (Direktur RSUD Kertosono), OHP (ajudan Bupati Taufiqurrahman), T (Kepsek SMPN 1 Tanjung Anom), SUT (Kepsek SMPN 5 Nganjuk), dan SUM (sopir mobil rental).
Namun kemudian, penyidik KPK menetapkan 5 tersangka diantarnya, M. Bisri (Kabag Umum RSUD) dan Harjanto (Kadis Lingkungan Hidup) yang sudah diadili sebagai pemberi uamg suap di Pengadilan Tipikor di Surabaya. (lia/edo)

0 Response to "KPK Limpahkan Lagi Dua BAP OTT Nganjuk ke PN Tipikor "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel