-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Wabup Jombang Mundjidah Jadi Plt Bupati Hanya Sepekan

Wabup Jombang Mundjidah Jadi Plt Bupati Hanya Sepekan


Jombang, Mitra-Jatim.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyatakan Wakil Bupati (Wabup) Jombang Hj Mundjidah Wahab diangkat sebagai Plt (pelaksana tugas) Bupati Jombang menggantikan Bupati Nyono Suharli Wihandoko. Namun sampai sekarang, Wabup Mundjidah mengaku belum menerima SK (Surat Keputusan).

Tetapi, jika SK turun, Wabup Mundjidah hanya menjabat Plt Bupati Jombang sekitar sepekan (satu minggu, red). Karena, per 15 Februari 2018, dia sudah cuti mengikuti masa kampanye. Mengingat, wanita asal pesantren Tambakberas ini, mengikuti Pilkada Jombang pada 27 Juni 2018.

"Sampai sekarang, saya belum menerima SK Plt Bupati Jombang dari Kemendagri. Tapi, jika jadi Plt Bupati mungkin hanya seminggu, saya sudah cuti mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018," katanya kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).

Wabup Mundjidah menambahkan, sejak  ada kabar penunjukkan Plt Bupati Jombang pada dirinya, Pemkab Jombang langsung koordinasi dengan Pemprov Jatim. Hasilnya, Pemprov Jatim juga belum menerima bukti fisik penunjukan Plt Bupati Jombang itu.  Sebelumnya, Kemendagri menyatakan menunjuk Wabup Jombang Mundjidah Wahab menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jombang, menyusul Bupati Nyono ditangkap dalam OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan. (win/edo)

0 Response to "Wabup Jombang Mundjidah Jadi Plt Bupati Hanya Sepekan "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel