-->


BREAKING NEWS !!!

KopKar PT Titani Alam Semesta, Pelesiran 9 Armada Bus Ke Bali

Gresik, MITRAJATIM.COM - Koperasi kariyawan PT. TITANI ALAM SEMESTA  yang berada di Jl. RayaTenaru Driyorejo Gresik Pelesiran (rekreasi) me...

40 Persen Pejabat Pemkab Sidoarjo Belum Serahkan LHKPN

40 Persen Pejabat Pemkab Sidoarjo Belum Serahkan LHKPN


Sidoarjo,Mitra-Jatim.com- Pejabat di lingkup Pemkab Sidoarjo, Jatim rupanya belum tertib melaporkan harta kekayaannya. Terbukti, hingga pekan kedua kedua Maret 2018 ini, baru 60 persen pejabat pemkab yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.

Kepala BKD Sidoarjo Sri Witarsih dalam kegiatan asistensi e-LHKPN yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung BKD, Jumat (9/3/2018) mengatakan, semua pejabat pemkab harus melaporkan LHKPN. Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2017. Penyerahan LHKPN ini, dilakukan setelah perombakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mutasi yang dilakukan dalam setahun terakhir. ”Jadi, pejabat yang menduduki jabatan baru harus menyetorkan LHKPN,” katanya.

Sri Witarsih menjelaskan, ada 359 orang pejabat yang harus melaporkan LHKPN. Mulai dari kepala bidang, camat, kepala dinas, sekda, dan kepala daerah. Namun sampai saat ini, belum semua pejabat mematuhi aturan tersebut.  ”Baru 215 orang yang menyerahkan LHKP atau sekitar 60 persen dari total 359 pejabat. Sisanya 40 persen pejabat belum melaporkan LHKPN. Batas akhir penyerahan LHKPN sendiri tanggal 31 Maret 2018," tambahnya.

Karena itu, BKD terus melakukan berbagai upaya mendorong pejabat untuk segera menuntaskan kewajibannya.  Salah satu caranya, mengadakan kegiatan asistensi e-LHKPN ini.  ”Kendala belum semua pejabat menyerahkan LHKPN, karena tidak adanya informasi. Jadi, bukan karena tidak patuh, ya mungkin kurang informasi saja," ucap Sri Witarsih.

Sementara Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menegaskan, semua pejabat di Pemkab Sidoarjo harus segera menyetorkan LHKPN-nya. Karena, akan ada sanksi yang diterapkan, jika tidak menyerahkan. Mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan gaji. ”Laporan ini wajib, jadi harus dipatuhi. Karena, LHKPN bukan hanya untuk melihat harta kekayaan milik pejabat saja, tetapi mencegah adanya tindakan korupsi oleh pejabat,” tegasnya. (yat/nar/edo)


0 Response to "40 Persen Pejabat Pemkab Sidoarjo Belum Serahkan LHKPN "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel