40 Persen Pejabat Pemkab Sidoarjo Belum Serahkan LHKPN
Sidoarjo,Mitra-Jatim.com- Pejabat di
lingkup Pemkab Sidoarjo, Jatim rupanya belum tertib melaporkan harta kekayaannya.
Terbukti, hingga pekan kedua kedua Maret 2018 ini, baru 60 persen pejabat
pemkab yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.
Kepala BKD Sidoarjo Sri Witarsih dalam kegiatan
asistensi e-LHKPN yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung
BKD, Jumat (9/3/2018) mengatakan, semua pejabat pemkab harus melaporkan LHKPN.
Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2017. Penyerahan LHKPN ini,
dilakukan setelah perombakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mutasi yang
dilakukan dalam setahun terakhir. ”Jadi, pejabat yang menduduki jabatan baru
harus menyetorkan LHKPN,” katanya.
Sri Witarsih menjelaskan, ada 359 orang pejabat
yang harus melaporkan LHKPN. Mulai dari kepala bidang, camat, kepala dinas,
sekda, dan kepala daerah. Namun sampai saat ini, belum semua pejabat mematuhi
aturan tersebut. ”Baru 215 orang yang menyerahkan
LHKP atau sekitar 60 persen dari total 359 pejabat. Sisanya 40 persen pejabat belum
melaporkan LHKPN. Batas akhir penyerahan LHKPN sendiri tanggal 31 Maret
2018," tambahnya.
Karena itu, BKD terus melakukan berbagai
upaya mendorong pejabat untuk segera menuntaskan kewajibannya. Salah satu caranya, mengadakan kegiatan
asistensi e-LHKPN ini. ”Kendala belum
semua pejabat menyerahkan LHKPN, karena tidak adanya informasi. Jadi, bukan karena
tidak patuh, ya mungkin kurang informasi saja," ucap Sri Witarsih.
Sementara Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
menegaskan, semua pejabat di Pemkab Sidoarjo harus segera menyetorkan LHKPN-nya.
Karena, akan ada sanksi yang diterapkan, jika tidak menyerahkan. Mulai dari
penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan gaji. ”Laporan ini wajib, jadi
harus dipatuhi. Karena, LHKPN bukan hanya untuk melihat harta kekayaan milik
pejabat saja, tetapi mencegah adanya tindakan korupsi oleh pejabat,” tegasnya. (yat/nar/edo)