-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

4,6 Juta Pemilih Belum Rekam KTP-el, Kemendagri Jemput Bola

4,6 Juta Pemilih Belum Rekam KTP-el, Kemendagri Jemput Bola


Jakarta,Mitra-Jatim.com- Sebanyak 4,6 juta warga Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pilkada Serentak 2018, ternyata belum melakukan perekamana Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI jemput bola membuka pelayanan keliling ke berbagai tempat melakukan perekaman KTP-el terhadap 4,6 juta pemilih tersebut.

Itu dilakukan Kemendagri untuk merespons KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI yang menyatakan 6,7 juta warga Indonesia yang mempunyai hak pilih pada Pilkada Serentak 2018 belum memiliki KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el (suket). ”Sebanyak 4,6 juta pemilih dari 6,7 juta pemilih merupakan warga Indonesia yang belum perekaman KTP-el. Karena itu, pemerintah (Kemendagri) melakukan jemput bola mendatangi desa atau tempat terpencil menggunakan sarana mobile enrollment membuka pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el,” kata Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Tjahjo juga menyatakan, Kemendagri sudah menginstruksikan dispendukcapil di daerah tetap memberikan pelayanan di hari libur. Selain itu, mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP-el proaktif mendatangi tempat pelayanan, baik di desa/kelurahan, kecamatan, maupun dispenkcapil kabupaten/kota. ”Tanpa partisipasi aktif masyarakat, maka penyelesaian target 100 persen penduduk memiliki KTP-el tidak dapat tercapai. Intinya penduduk harus proaktif merekam KTP-el agar hak pilihnya terjamin,” terangnya.

Selain 4,6 juta pemilih dari 6,7 juta pemilih  yang belum perekaman KTP-el, menurut Tjahjo, sisanya 2,1 juta warga merupakan pemilih pemula berusia 17 tahun yang wajib memilih dan dihitung sejak ditetapkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sampai hari-H pemungutan suara. ”Sesuai ketentuan yang diatur, penduduk yang belum berusia 17 tahun belum diperbolehkan diterbitkan e-KTP-nya. Tapi, pemilih pemula tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan memiliki surat keterangan pengganti e-KTP (suket) sebagaimana diterapkan pada Pilkada Serentak 2017," kata Tjahjo.

KPU RI sebelumnya mengungkapkan, sebanyak 6,768 juta pemilih pada Pilkada Serentak 2018 yang belum memiliki KTP-el atau surat keterangan pengganti KTP-el (suket). Jumlahnya 3,497 pemilih laki-laki dan 3,270 juta pemilih perempuan. KPU berharap pemerintah dalam hal ini Kemendagri RI bisa segera menuntasan persoalan tersebut secepatnya sebelum penetapan Daftar Pemiluih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2018. (tom/tyo/edo)



0 Response to "4,6 Juta Pemilih Belum Rekam KTP-el, Kemendagri Jemput Bola "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel