-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

 Jual Lobster Tak Sesuai Ukuran, Pengusaha Ikan di Banyuwangi Dibekuk

Jual Lobster Tak Sesuai Ukuran, Pengusaha Ikan di Banyuwangi Dibekuk


Banyuwangi,Mitra-Jatim.com- Seorang pengusaha  ikan asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Fefri Agusstinus Angka Wijaya (30) dibekuk polisi. Gara-garanya, dia kedapatan menjual lobster tidak sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan.  Lobster-lobster asal Banyuwangi ini, rencananya akan dijual ke Pulau Dewata –sebutan melegenda Provinsi Bali-.

Pengusaha ikan itu dibekuk oleh anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud)) Polres Banyuwangi, Sabtu lalu(14/4/2018).  Polisi juga mengamankan barng bukti 133 ekor lobster  yang ditampung dalam tambak udang milik pengusaha lain yang masih satu desa dengan pelaku.  Dari 133 ekor lobster itu, 119 ekor kondisi hidup dan 14 ekor telah mati. Semua lobster yang diamankan memiliki ukuran karapas kurang dari 8 cm. Berat badannya belum mencapai 200 gram atau 2 ons.  

Indah Praptiasih, Penanggung Jawab Wilayah Balai Karantina Ikan Banyuwangi menjelaskan, sesuai Pasal 7 Permen No. 56 Tahun 2016 menyebutkan, ukuran minimal karapas untuk lobster adalah 8 cm dan berat 2 ons. Kurang dari itu, pengepul maupun pemasoknya dapat ditindak secara hukum.  ”Untuk Kepiting dan Rajungan, ukuran yang boleh ditangkap punya lebar karapas 15 cm. Terkait lobster budidaya harus ada izin dari instansi terkait, karena proses pemiaraannya mendapat pengawasan ketat dari petugas," jelasnya di Mapolres Banyuwangi, Senin (16/4/2018).

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menambahkan, lobster yang ditampung pelaku, didapat dari nelayan di Pantai Muncar adalah jenis mutiara, bambu dan pasir. Lobster-lobster undersize itu dibeli dari nelayan Rp 100 ribu. Kemudian dijual ke Bali setiap dua minggu sekali melalui jalur darat.  ”Sekali kirim bisa mencapai 20 kg. Dalam sebulan bisa mengirim kurang lebih 40 kg dengan jumlah nominal uang yang menggiurkan. Bisnis pelaku kita hentikan, karena izinnya tidak ada dan menjual lobster belum dewasa," tambah Kapolres Donny. (ton/edo)


0 Response to " Jual Lobster Tak Sesuai Ukuran, Pengusaha Ikan di Banyuwangi Dibekuk "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel