-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Polda Jatim Amankan 8 Kg Sabu dari Jaringan Batam dan Pontianak

Polda Jatim Amankan 8 Kg Sabu dari Jaringan Batam dan Pontianak


Surabaya,Mitra-Jatim.com- Polda Jatim mengamankan sabu seberat 8 kilogram (kg).  Sabu seberat ini  diamankan polisi dari lima pengedar narkoba jaringan Batam Riau dan Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar). ”Total sabu seberat 8 kg yang kita amankan ini dari Batam dan Pontianak,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin saat pers rilis di Kantor Humas Polda Jatim Surabaya, Senin (16/4/2018).

Rinciannya, tambah Kapolda Machfud Arifin, tiga pelaku merupakan pengedar 2 kg narkoba jenis sabu dari Batam dan dua pengedar lainnya pengedar narkoba  jenis sabu 6,256 kg dari Pontianak Kalimantan Barat.  Tiga perlaku yang berinisial AH, HM, dan RD yang ditangkap Dirnarkoba Polda Jatim mengaku mengambil barang narmkoba dari Batam.  ”Mereka berangkat dari Surabaya ke Batam menngambil barang, lalu kita lakukan penyidikan dan berhasil kita tangkap , dapat sabu 2 kg,” tambahnya.
 
Sementara dua pelaku lain yang tertangkap berinisial BH warga Surabaya  dan MTP Sidoarjo. Dari dua pelaku ini didapat sabu seberat 6,265 kg.  "Yang du pelaku ini agak seru, karena orang Sidoarjo dapat instruksi mengambil barang ke Pontianak Kalimantan Barat," ujar Kapolda Machfud Arifin. Namun, sekembalinya ke Surabaya menggunakan bus, polisi sudah menunggu dan menangkap pelaku di Terminal Purabaya, Bungurasih.  Semua pelaku  melakukan tindak pidana Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lia/ali/edo)


0 Response to "Polda Jatim Amankan 8 Kg Sabu dari Jaringan Batam dan Pontianak"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel