-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Kejati Jatim Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi PD Pasar Surya Surabaya

Kejati Jatim Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi PD Pasar Surya Surabaya

Aspidusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Diduga Rugikan Negara Rp 13,4 Miliar
Surabaya,Mitra-Jatim.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Setelah menahan mantan Dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit, kini Kejati menahan tiga karyawan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, yakni Suheri, Ali, dan Azhar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Bambang Parikesit karena kasus dugaan korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya sebesar Rp 14,8 miliar. Sedangkan, anak buahnya ditahan karena dugaan merugikan negara sebesar Rp13,4 miliar atas pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak sesuai peruntukan.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu menjelaskan, tiga tersangka ditahan karena dengan sengaja tidak mengembalikan dana pinjaman dari BRI. Mereka meminjam uang ke BRI mengatasnamakan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya. ”Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi. Tapi, sampai sekarang koperasi belum melakukan cicilan ke BRI," jelas Didik kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/4/2018).

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, kata Didik, dana pinjaman ke BRI digunakan memanipulasi laporan keuangan PD Pasar Surya. Dana punjaman digunakan menutupi kerugian dalam laporan kinerja keuangan PD Pasar Surya. ”Sehingga kinerja perusahaan menjadi untung. Bahkan, PD Pasar Surya bisa memberi deviden pada Pemkot Surabaya selaku pemegang saham," katanya.

Bambang Parikesit dan tiga karyawan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya tidak berani menggunakan nama PD Pasar Surya untuk meminjam uang ke bank. Karena, mereka harus mendapat izin dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. ”Makanya mereka meminjam uang ke bank menggunakan nama Koperasi Karyawan PD Pasar Surya, karena enggak perlu persetujuan wali kota," tandasnya.(lia/ali/edo)

0 Response to "Kejati Jatim Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi PD Pasar Surya Surabaya"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel