-->


BREAKING NEWS !!!

KopKar PT Titani Alam Semesta, Pelesiran 9 Armada Bus Ke Bali

Gresik, MITRAJATIM.COM - Koperasi kariyawan PT. TITANI ALAM SEMESTA  yang berada di Jl. RayaTenaru Driyorejo Gresik Pelesiran (rekreasi) me...

Bupati Bandung Barat dan Tiga Kepala OPD Terjaring OTT KPK

Bupati Bandung Barat dan Tiga Kepala OPD Terjaring OTT KPK


Jakarta,Mitra-Jatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dalam OTT yang dilakukan Selasa malam(10/4/2018), KPK menangkap Bupati Bandung Barat, Abubakar (ABB). Lembaga antirasuah ini juga mengamankan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI) serta  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Adiyoto (ADY).

Bupati Bandung Barat dan tiga pejabat kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Bandung Barat yang terjaring OTT itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bupati Bandung Barat ABB bersama WLW dan ADY diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, tersangka AHI diduga sebagai pemberi suap.

”KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka sebagai berikut, diduga sebagai penerima suap ABB, WLW, dan ADY. Sedangkan sebagai pemberi AHI," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan di Gedung KPKJakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Atas perbuatannya, Bupati Bandung Barat ABB, WLW, dan ADY dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, AHI dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tom/tyo/edo)



0 Response to "Bupati Bandung Barat dan Tiga Kepala OPD Terjaring OTT KPK"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel