-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka


Kasus Korupsi Suap DPRD Sumut
Jakarta,Mitra-Jatim.com- KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus korupsi suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus koruspi suap yang sebelumnya menjerat terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. ”Seingat saya ada sekitar itu (38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019) sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Saut  Situmorang kepada wartawan, Sabtu kemarin(31/3/2018).

Saut menambahkan, 38 anggota dan mantan DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat menerima suap dari terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Penetapan sebagai tersangka tersebut diketahui setelah KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik atau SPDP) terhadap anggota dan mantan DPRD Sumut sejak 28 Maret 2018.

Merujuk sprindik atau SPDP yang terbit dan beredar di media itu, ke-38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ke-38 anggota dan mantan anggota DPRD  Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, dan Restu Kurniawan Sarumaha.

Kemudian, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Musdalifah, DTM Abul Hasan Maturidi, Muhammad Faisal, dan Biller Pasaribu.

Selain itu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, dan Dermawan Sembiring. ”Detil perkara dan siapa saja yang dijerat menjadi pesakitan akan disampaikan KPK dalam jumpa pers nanti. Yang jelas, penetapan tersangka merupakan bagian penuntasan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk terpidana mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho,” ujar Saut. (tom/tyo/edo)



0 Response to "KPK Tetapkan 38 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel