-->

BREAKING NEWS !!!

Sidang Korupsi Suap Kajari Bondowoso dkk Terungkap, Fee Proyek sebesar 10 - 17,5 Persen Mengalir Ke Semua Forkopimda Kabupaten Bondowoso

  Bondowoso (mitrajatim) ~ Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terh...

841 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Waisak 2018

841 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Waisak 2018


Jakarta,Mitra-Jatim.com- Sebanyak 841 warga binaan atau narapidana di Indonesia mendapatkan remisi khusus saat hari raya Waisak 2562 (hari raya besar agam Budha, red) jatuh pada Selasa ini (29/5/2018). Delapan ratus lebih warga binaan  yang mendapat potongan hukuman dari  Kementerian Hukum dan HAM ini beragama Budha.

”Dari 841 warga  binaan  pemasyarakatan yang mendapat remisi itu meliputi 832 warga binaan mendapat pengurangan hukuman sebagian dan sembilan warga binaan langsung bebas setelah mendapat remisi,” kata Kepala Sub Bagian Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
 
Rika Apriyanti kemudian merinci, dari 832 warga binaan tersebut , 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 warga binaan menerima remisi satu bulan, 151 warga binaan menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 20 warga binaan menerima remisi dua bulan. Sedangkan, dari 9 warga binaan yang langsung bebas meliputi, 6 warga binaan langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan dan masing-masing 1 warga binaan bebas usai menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
 
Jumlah warga binaan pemeluk agama Budha di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia berjumlah 2.806 orang. Kantor wilayah (Kanwil) Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak, yakni 157 warga binaan, disusul Kalimantan Barat 122 warga binaan dan DKI Jakarta 115 warga binaan. 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. ”Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Sri Puguh.

Pemberian remisi khusus Waisak 2018 juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 377,055 juta. Dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700, 00 dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi. Sri Puguh berharap pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran, menyadari kesalahannya, dan mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat. (tom/tyo/edo)

0 Response to "841 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Waisak 2018 "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel