-->


BREAKING NEWS !!!

KopKar PT Titani Alam Semesta, Pelesiran 9 Armada Bus Ke Bali

Gresik, MITRAJATIM.COM - Koperasi kariyawan PT. TITANI ALAM SEMESTA  yang berada di Jl. RayaTenaru Driyorejo Gresik Pelesiran (rekreasi) me...

H-1 Pilkada Serentak 2018, Kasus Korupsi Bupati Jombang Disidangkan

H-1 Pilkada Serentak 2018, Kasus Korupsi Bupati Jombang Disidangkan


Sidoarjo,Mitra-Jatim.com- H-1 Pilkada Serentak 2018 di Jatim, mantan Bupati Jombang  Nyono Suharli harus menjalani persidangan. Cabup Jombang pada Pilbup Jombang 2018 ini, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (26/6/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto dalam dakwaannya, Bupati Nyono   melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa Nyono yang ditangkap masih menjabat sebagai Bupati Jombang didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1)KUHP.

”Terdakwa telah melanggar dua pasal, Pasal 11 dan 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman lebih dari hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata JPU Wawan Yunarwanto usai sidang. ”Terdakwa dan penasihat hukumnya, tadi saat ditanya Hakim Ketua Unggul Warso Murti, tidak akan mengajukan eksepsi. Jadi, pada sidang lanjutan pada 6 Juli 2018 nanti, langsung sidang meminta keterangan saksi dari pihak JPU,” tambahnya.

Seperti diketahui, saat menjabat Bupati Jombang, Nyono ditangkap OTT KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari 2017 lalu. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan USD 9.500 dalam bentuk pecahan. KPK juga mengamankan Kepala Puskesmas Jombang dan Plt Kepala Dinkes Jombang. Bupati Nyono ditetapkan tersangka atas dugaan menerima suap dari Plt Kepala Dinkes Jombang Inna Silestyanti.

Suap diberikan oleh Inna, agar Bupati Nyono  menetapkan Inna sebagai Kepala Dinkes definitif. Total suap Rp 275 juta. Meski ditetapkan tersangka, Bupati Nyono masih menyandang status Cabup Jombang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Jombang Subaidi Muchtar nomor urut 2 pada Pilbup Jombang 2018. Nyono yang erupakan Ketua DPD Jatim Golkar ini, diusung Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN. (nar/lia/edo)

0 Response to "H-1 Pilkada Serentak 2018, Kasus Korupsi Bupati Jombang Disidangkan"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel