-->

BREAKING NEWS !!!

Masyarakat Gambangan, Maesan Bondowoso Kerja Bakti Bangun Jalan Swadaya (Part 2)

Bondowoso,  MITRAJATIM.COM   - Kondisi jalan di desa Gambangan arah jalan menuju desa Tanahwulan, Maesan  sudah lama rusak dan baru saja sel...

Korupsi ADD Rp 175 Juta, Kades Sembayat Gresik Ditahan

Korupsi ADD Rp 175 Juta, Kades Sembayat Gresik Ditahan



Gresik,Mitra-Jatim.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Sembayat, Kecamatan Manyar, Saudji. Kades Saudji ini diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 179 juta.

Tersangka yang merupakan mantan purnawirawan Polri itu dilayar ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme menggunakan mobil Pidsus Kejari Gresik. Dia mengenakan seragam ASN warna cokelat dengan kedua tangannya diborgol yang ditutupi baju warna orange. ”Saya menjadi korban,” celetuk Kades Saudji bergegas masuk mobil tahanan, Senin (4/06/2018).

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan, sebelum ditahan, tersangka diperiksa terlebih dulu dan dicek kesehatannya. ”Kondisinya baik dan sehat, sehingga akhirnya kami lakukan penahanan," katanya. Kades Sembayat ini, lanjut Andrie Dwi,  diduga kuat melakukan korupsi dana APBDes tahun 2016. Karena, beberapa kegiatan tidak sesuai spesifikasinya. ”Dan, berdasarkan hasil audit tim ahli Inspektorat dan DPU Cipta Karya ditemukan kerugian negara Rp 175 juta. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kades Sembayat Saudji ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga korupsi dana APBDes 2016 yang bersumber dari ADD. Ada 4 proyek bernilai Rp 393 juta, anggarannya bermasalah. Seperti, pembangunan pagar makam umum senilai Rp 41 juta, saluran air di RT 08 RW 12 senilai Rp 200 juta, dan saluran air belakangan perkampungan RT 01 RW 02 senilai Rp 25 juta.

Sebelumnya pada 28 Januari 2018, Kejari Gresik juga menetapkan Kades Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kunari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Rp 113 juta lebih dari kucuran Dana Desa total Rp 614 juta lebih yang dilakukan dua termin. Akibatnya, tersangka Kades Kunari yang merupakan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 30 April 2018.(kur/din/edo)

0 Response to "Korupsi ADD Rp 175 Juta, Kades Sembayat Gresik Ditahan "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel