-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara

Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara


Terdakwa Kasus Rintangi Penyidikan Korupsi KTP-El
Jakarta,mitra-jatim.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dr. Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto selama tiga tahun penjara. Majelis Hakim juga menjatuhkan denda uang Rp 150 juta subsider satu bulan hukuman kurungan/penjara.

”Mengadili, menyatakan terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah melakukan pidana merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda uang Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan,” kata Ketua majelis hakim Mahfudin dalam sidang putusan, Senin (16/7/2018).

Majelis hakim menilai Dokter Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001  jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), karena menghalangi proses penyidikan kasus korupsi megaproyek e-KTP. Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman enam tahun penjara dan denda uang Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan unsur meringankan dan memberatkan.
Unsur meringankan yakni, sikap Dokter Bimanesh yang sopan selama persidangan dan tidak pernah terlibat kasus hukum. Majelis hakim juga menilai Dokter Bimanesh berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan unsur yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, tindakan Dokter Bimanesh mencederai profesi dokter. Atas putusan majelis hakim, Dokter Bimanesh mengajukan pikir-pikir sebelum mengajukan banding. Opsi pikir-pikir pun diambil jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari sebelum para pihak memutuskan pengajuan banding. (tom/tyo/edo)


0 Response to "Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel