-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Jurnalis Gresik Turun Jalan, Desak Remisi Pembunuh Prabangsa Di Cabut

Jurnalis Gresik Turun Jalan, Desak Remisi Pembunuh Prabangsa Di Cabut

Hasil gambar untuk gambar demo jurnalis gresik
Gresik mitra-jatim.com - Sejumlah Jurnalis dan aktivis mahasiswa, serta advokat di kabupaten Gresik turun ke jalan dan menggelar aksi untuk mendesak agar pemerintah mencabut remisi bagi otak dan pelaku pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Prabangsa.
Aksi ini digelar serentak bersama dengan aksi-aksi serupa di kota lain di seluruh Indonesia, Jumat (25/1/2019).

Aksi yang dilakukan para jurnalis, advokat, dan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Gresik agar masyarakat mengetahui bahwa pemberian remisi terhadap Susrama, otak pembunuhan wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, sangat mencedrai.

"Remisi terhadap terpidana Susrama adalah bukti lemahnya Politik Hukum Pemerintah. Hal itu terlihat dari pertimbangan hanya normatif saja. Apalagi ada pertimbangan mengurangi beban pemerintah dengan alasan overload warga binaan,” kata Fajar Yulianto, advokat anggota Peradi Kabupaten Gresik Jumat (25/1/2019).
Menurut Fajar, pertimbangan pemberian remisi tidak melihat filosofi masalah yang dilakukan terpidana Susrama yang sudah mendalangi pembunuhan berencana terhadap Jurnalis yang membuka borok korupsi pejabat di tahun 2009 itu.
                          Hasil gambar untuk gambar demo jurnalis gresik

Yang menjadi alasan overload warga binaan merupakan alasan logis, namun tidak mempertimbangkan rasa keadilan di sisi keluarga korban dan profesi Jurnalis, Sebab juga harus mempertimbangkan hak asasi yang harus dijaga marwahnya. Jadi tidak hanya sepihak hak asasi dari pelaku," tandasnya.

"Ironisnya terkait dengan alasan usia terpidana Susrama, terlihat sebagai pandangan politik yang lemah, sebab pertimbangan hakim dalam memutuskan sudah berdasarkan berpagai pertimbangan pada waktu itu.
 Jika alasan overload warga binaan dan umur yang uzur, inilah yang kami katakan hukum pemerintah yang lemah, sehingga pengambil kebijakan sangat tidak cermat dan memaksakan mengeluarkan remisi," tegasnya.

Fajar menegaskan bahwa profesi jurnalis adalah sebagai profesi yang terhormat karena sebagai kontrol sosial dan kontrol demokrasi secara konstitusional.
Profesi wartawan harus dijaga betul untuk menjaga demokrasi di Indonesia," tegasnya
.
Sementara, Umar Wirahadi, wartawan di Kota Pudak Gresik juga berorasi, ia mengatakan bahwa pemberian remisi terhadap otak pembuhuan Jurnalis Prabangsa sama halnya dengan memberikan kelonggaran hukuman terhadap seorang pembunuh. Maka pemerintah harus mencabut Perpres Nomor 29 Tahun 2018. tegasnya.
"Cabut Perpres Nomor 29 Tahun 2018 sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers di Negara Republik Indonesia yang demokratis," Pungkasnya. {din/tim*)


0 Response to "Jurnalis Gresik Turun Jalan, Desak Remisi Pembunuh Prabangsa Di Cabut"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel