-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Kejari Gresik Panggil Sekda, Terkat OTT BPPKAD

Kejari Gresik Panggil Sekda, Terkat OTT BPPKAD

Hasil gambar untuk gambar gresik andhy

Gresik, mitra-jatim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melayangkan panggilan kepada Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya. Pemanggilan itu diduga terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersangka M Mochtar selaku Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.

"Andhy datang ke kantor Kejakasan Negeri Gresik, Jl. Permata Kecamatan Kebomas dengan mengenakan baju batik. Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika melalui Kasi Intel, R Bayu Probo Sutopo membenarkan ada pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus terhadap Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya.

Pemeriksan mantan Kepala Dinas BPPKAD Kabupaten Gresik Andhy ini terkait dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik.
"Sekda memenui panggilan sebagai saksi terkait OTT di BPPKAD dengan bukti uang tunai Rp 537 Juta," kata Bayu, Jumat (8/2/2019).

Terkait pemanggilan Andhy, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik telah menemukan bukti baru dari barang bukti telepon seluler (Ponsel), laptop dan CPU Komputer. Termasuk ponsel tersangka M Mochtar.
"Pemeriksan ini adanya bukti baru hasil kloning ponsel pegawai BPPKAD yang menjadi barang bukti kemarin," pungkasnya. (din/tim*)





0 Response to "Kejari Gresik Panggil Sekda, Terkat OTT BPPKAD"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel