-->


BREAKING NEWS !!!

KopKar PT Titani Alam Semesta, Pelesiran 9 Armada Bus Ke Bali

Gresik, MITRAJATIM.COM - Koperasi kariyawan PT. TITANI ALAM SEMESTA  yang berada di Jl. RayaTenaru Driyorejo Gresik Pelesiran (rekreasi) me...

Pari Purna Penetapan Hak Interpelasi DPRD Bondowoso

Pari Purna Penetapan Hak Interpelasi DPRD Bondowoso

Bondowoso, mitrajatim.com - Rapat Pari Purna DPRD Bondowoso secara aklamasi diraih kesepakatan terkait Interplasi memutuskan berlanjut, dengan musyawarah mufakat memutuskan dan menetapkan hak Interplasi DPRD atas pelanggaran peraturan perundangan terkait prosedur adanya mutasi dilingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam ruang lingkup pemerintah kabupaten Bondowoso.


Lebih lanjut Hak Interplasi DPRD Bondowoso, usai penyampaian pandangan Umum (PU) Fraksi, atas penjelasan usulan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Bondowoso, 18 November 2019 yang lalu.



"Selanjutnya, sekretaris Fraksi Golongan Karya, Ady Kriesna menilai Fraksi PKS dan Gerindra dalam pandangan umum (PU) Fraksi, atas penjelasan usulan hak Interpelasi, memberikan tanggapan normatif dan tidak masuk pada substansi pokok permasalahan. “Tanggapannya normatif, tidak masuk pada substansi. Artinya tanggapan Fraksi yang menolak Hak Interpelasi tidak menjelaskan antitesis materi interpelasi. Bahkan frame Pandangan Umum (PU) F-PKS dan Gerindra disinyalir justru menggiring ke Hak Angket”.




"Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad, usai paripurna dimitai komentarnya membenarkan bahwa F-PPP Demokrat, PKS dan Gerindra telah sepakat materi interpelasi di tetapkan sebagai Hak Interpelasi DPRD. “F-PPP Demokrat, PKS dan Gerindra yang awalnya menolak Hak Interpelasi DPRD akhirnya disepakati materi interpelasi di tetapkan sebagai Hak Interpelasi DPRD Bondowoso, (18/11/2019),” katanya.



Pengambilan keputusan Hak Interpelasi DPRD, kata Sinung," sudah sesuai dengan Peraturan DPRD Bondowoso No. 1 Tahun 2018, tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bondowoso pasal 122 ayat (1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah mufakat," imbuhnya.



Wakil Ketua DPRD, Sinung Sudrajat juga menepis pendapat pengamat kebijakan publik" kalau DPRD paling hanyalah gertakan saja, namun target meleset kemana-mana,"kilahnya. Kita buktikan hari ini seluruh DPRD Bondowoso sepakat materi Interpelasi ditetapkan menjadi Hak Interpelasi. Materi Interpelasi sudah menjelaskan secara detail pelanggaran perUndangan oleh pemerintah, dan tidak ada tanggapan antitesis materi interpelasi dari Fraksi PPP Demokrat, PKS dan Geridra”.



“Sinung Sudrajat menegaskan, materi Interpelasi yang kami susun bukan hanya bunyi-bunyian, dan target tidak bias kemana-mana. Fokus tujuan DPRD adalah menggunakan Hak Interpelasi atas pelanggaran peraturan perUndangan oleh Pemerintah”. katanya.


Keputusan ini diambil antara Fraksi pengusul Interpelasi dan Fraksi yang menolak Interpelasi, cenderung mendorong pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dan akal sehat, berdasarkan amanah tatib DPRD pasal 122 ayat (1) dan tidak menggunakan adu kuat atau voting, pungkasnya," (SH/Ary)

0 Response to "Pari Purna Penetapan Hak Interpelasi DPRD Bondowoso"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel