Bondowoso, MitraJatim.Com - Pernyataan Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat menjawab pertanyakan dari beberapa awak media, Interplasi merupakan peristiwa hukum dalam ranah politik merupakan sesuatu yang kontitusional. Sepanjang hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan kaidah dalam UU MD3 maupun Peraturan Tata Tertib DPRD. katanya," (17/11/2019).
Masalah Interplasi yang ramai diperbincangkan oleh publik, berawal dari mutasi yang dilakukan oleh pihak eksekutif sah sah saja selama tidak melanggar ketentuan, tak terkecuali oleh kepala daerah yang mempunyai hak dan kewenangan.Baginya, yang utama adalah proses mutasi dilalui sesuai ketentuan, bukan menabrak ketentuan perundangan," paparnya
"Lebih lanjut Sinung menyampaikan, siapapun boleh memprediksikan dan hal itu sah sah saja, lebih baik dijalani dan cukup dijawab dengan kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita harus hati hati, beda makna antara Interplasi dengan Interpelasi, silahkan diamati dengan seksama, (tidak perlu kerasnya petir untuk turunya hujan," kelakarnya.
Penyelenggara pemerintah harus berdasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan Azas-azas Umum Pemeritahan yang baik, khususnya dalam hal asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
Asas tidak menyalahgunakan kewenangan diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan atau tidak mencampur adukkan kewenangan," pungkasnya. (SH/Ary)
Posting Komentar
0Komentar