-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Perhutani Lakukan Penertipan Kawasan Hutan, Menuju Perhutanan Sosial

Perhutani Lakukan Penertipan Kawasan Hutan, Menuju Perhutanan Sosial

.
Bondowoso mitra jatim.com - Perum Pehutani KPH Bondowoso, dalam rangka penertiban pemanfaatan kawasan hutan, terus melakukan langka-langka preventif, kegiatan yang dilakukan oleh waka adm Bondowoso selatan di Wilayah BKPH Bondowoso memberikan peringatan kepada para penggara yang ada ptk 24 RPH Wr Tapung BKPH Bondowoso. (23/4/2020)

"Kegiatan preventif yang dilaksanakan fihaknya merupakan bentuk kegiatan perhutani untuk mengarahkan pada penggarap atau LMDH agar mengacu pada Peraturan Mentri Lingkungn Hidup dan Kehutanan Nomor 83 tahun 2016 tentang Pehutanan Sosial.

Selanjutnya, Billy Mahardika saat ditemui Mitra Jatim mengatakan, bentuk kegiatan yang kami lakukan adalah bentuk dimana kebutuhan masyarakat desa hutan harus terakomudir dengan mekanisme Kemitraan Kehutanan," terangnya.
"Program Kemitraan Kehutanan ini harus kita kawal karena ini merupakan program pemerintah kedepannya jangan sampai masyarakat LMDH yang melakukan kegiatan penanaman menjadi liar sehingga tidak terkontrol dengan baik.

Billy Mahardika menegaskan, untuk menyikapi banjir yang terjadi di Blawan beberapa waktu lalu kita harus terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya bencana banjir, oleh karena itu kita harus benahi kawasan hutan terlindungi agar supaya alam kita bisa menjaga keseimbangannya bila kita juga sama sama menjaganya," pungkasnya. (SH/tim)

0 Response to "Perhutani Lakukan Penertipan Kawasan Hutan, Menuju Perhutanan Sosial"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel