-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Sumyadi Yatim Wiyono ; Tata Kelola Aset Desa Semrawut

Sumyadi Yatim Wiyono ; Tata Kelola Aset Desa Semrawut

Situbondo Mitrajatim.com  -  Jalannya roda Pemerintahan Desa di Situbondo selama ini terutama dalam Tata kelola Aset Desa tidak luput dari pengawasan Lsm (Gempars) Gerakan Edukasi Muda Pembela Aspirasi Rakyat Situbondo. 

Pasalnya Direktur eksekutif Lsm gempars Sumyadi Yatim Wiyono S.Pd menyampaikan bahwa Jalannya Roda Pemerintahan Desa (Pemdes) Di Kabupaten Situbondo yang dinilai Tertib ternyata Berbanding Terbalik.

" jalannya roda Pemerintahan Desa selama ini jauh dari kata tertib, yang ada malah semrawut serta cenderung seenaknya dalam mengelola aset Desa. terutama Kepala Desa yang relatif baru menjabat.," Kata Sumyadi. Minggu (28/6/2020).

Sumyadi Menerangkan Kepala Desa selaku penanggung jawab sekaligus pengelola aset Desa seharusnya melakukan upaya - upaya tertib administasi, inventarisasi aset Desa merupakan upaya mutlak dilakukan apalagi Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) telah menfasilitasi aplikasi SIPADes yang bertujuan semata mata untuk menertibkan tata kelola aset desa.

" Ini menjadi sangat penting karena aset Desa merupakan salah satu pendapatan asli Desa yang bermuara kepada tata kelola keuangan Desa," Terangnya.

 Sumyadi Juga menambahkan, untuk melakukan pengawasan jalannya roda Pemerintahan Desa ini.
Peraturan bupati nomor 64 tahun 2017 telah sangat jelas mengatur tata kelola aset Desa, namun sayang tidak semua Kepala Desa patuh dan taat sama aturan perundang undangan. 

" Dicontohkan misalnya  dalam tata kelola Tanah Kas Desa (TKD), banyak kami temukan lokasi tanah kas Desa berada di lokasi Desa lain hal ini tentu akan menimbulkan konflik kepentingan karena dalam keterangan buku karawangan Desa itu tetap berada dalam wewenang Desa dimana tanah kas desa itu berada tidak ada perubahan, bahkan banyak temuan dilapangan tanah kas desa raib keberadaannya Karena telah berganti kepemilikan bahkan ditemukan atas nama Kepala Desa yang lama.

Padahal tanah kas Desa itu tidak boleh pindah tangan dan kalaupun dimohon kepemilikan itu hanya berupa hak pakai bukan hak milik, Ini persoalan yang sangat serius tidak bisa dibuat main main atau sambil lalu kita masih terus menginventarisir atau melakukan belanja masalah dalam hal tata kelola aset desa ini," Ungkap Direktur Lsm Gempars.

saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp Kepala Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo H. Juharto disaat ditanyakan benar tidaknya terkait tata Kelola Aset Desa berupa (TKD) Tanah Kas Desa tidak taat aturan ia Menjawab dengan singkat mengikuti regulasi saja.

" kita ikuti regulasi saja dik," Jawabnya.

Masih Juharto pihaknya Berharap ke depan peran serta masyarakat dan teman Lsm untuk bisa lebih berperan dalam memberikan koreksi dan masukan demi terwujudnya Pemerintahan Desa yang bersih dan berwibawa.

" Kita harus bersinergi dalam rangka membangun desa tercinta," Pinta Juharto yang juga selaku Ketua Apdesi Kabupaten Situbondo. (Red)

0 Response to "Sumyadi Yatim Wiyono ; Tata Kelola Aset Desa Semrawut"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel