-->

BREAKING NEWS !!!

"Swadaya Masyarakat" Perbaikan Jalan di Depan Kantor Desa Gambangan Maesan

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Kondisi jalan raya di desa Gambangan kecamatan Maesan sudah lama rusak dan belum ada perhatian dari pemerintah ...

PN Bondowoso Gelar Sidang Ke Tujuh Kasus Pengancaman

PN Bondowoso Gelar Sidang Ke Tujuh Kasus Pengancaman

 


Bondowoso, mitrajatim.com - Pengadilan Negeri Bondowoso menggelar persidangan ke tujuh secara daring (Online), kasus pengancaman terhadap terdakwa Syaifullah digelar digedung Media Center lantai dua mulai Pukul 11.30.wib . Rabo (23/09/2020)

Jalanya sidang ke tujuh ini lanjutan pemeriksaan persidangan sebelumnya, para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kali ini ada dua saksi yang dihadirkan untuk didengar keterangan dan kesaksianya, sedang saksi yang hadir kali ini merupakan saksi ke enam (6) dan saksi ke tujuh (7).

"Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinol dan Akhmad Juhaini/Jen, setelah kedua saksi disumpah sesuai dengan agama masing masing, selanjutnya saksi bernama Sinol diminta oleh Majelis Hakim untuk meceritakan sepengetauhan yang diketauhi dan didengar oleh saksi.

Disisi lain, dari gedung Kejaksaan Negeri Bondowoso didalam ruang sidang daring (Online) Pertama yang diperiksa dan didengar kesaksianya dengan panggilan akrap Sinol ini dicerca beberapa pertanyaakan, Ia meceritakan kejadian pada saat dikantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso. Apa yang disampaikan Sinol (red) ternyata berbeda dengan kesaksian saksi sebelumnya.

"Giliran saksi ke tujuh Akhmad Juhaini/Jen, duduk dengan santainya sembari menyampaikan keterangan dan kesaksianya saat dirinya menerima telpon dari Syaifullah, sedianya hanya diajak untuk mendampingi Syaifullah ke kantor BKD untuk menayakan masalah surat undangan pelantikan sekda," Tutur Akhmad Juhaini kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya Akhmad Juhaini/Jen menceritakan dari awal sampai akhir dari kedatangannya di kantor BKD sampai bertemu dengan Kepala BKD saat di jabat oleh Alun Taufana, dan saat itu Alun juga bersama Sulestiyono serta para pihak termasuk Gazali Kabag Umum," terangnya.

Lebih lanjut, setelah semua paparan dan kesaksian yang disampaikan oleh Akhmad Juhaini dihadapan persiadangan secara daring (Online), Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap fihak pengacara terdakwa Husnus Sidqi dan Hariyanto.

"Terdakwa Syaifullah diberi kesempatan oleh Majelis, silahkan'' pak Syaifullah "apa ada yang ditanyakan pada saksi?, terdakwa Syaifullah menjawab "Tidak ada yang Mulia" cukup. Akhirnya Majelis Hakim sebelum menutup persidangan menyampaikan; Sidang sementara ditutup dan dilanjutkan Senen, (28/09/2020). (Sh/ibl).


 



0 Response to "PN Bondowoso Gelar Sidang Ke Tujuh Kasus Pengancaman"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel