-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Omnibus Law : RUU Cipta Kerja Telah Disahkan, Karyawan Perusahaan Kawasan Driyorejo Lakukan Demo

Omnibus Law : RUU Cipta Kerja Telah Disahkan, Karyawan Perusahaan Kawasan Driyorejo Lakukan Demo


Gresik, Mitra Jatim.Com - Sejumlah kelompok buruh mengatakan akan tetap melaksanakan "mogok nasional" dan unjuk rasa selama tiga hari pada 6 - 8 Oktober, walau DPR dan pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (05/10/2020).

Mereka mengatakan, langkah itu diambil untuk meminta pemerintah dan DPR menggagalkan undang-undang, yang menurut mereka "disahkan secara tidak transparan"Ujar salah satu kordinator pendemo dari kawasan Driyorejo.

"Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan," ujar Said Iqbal, dalam keterangan resmi.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik." Tuturnya.

Selanjutnya salah satu kordinator pendemo dari kawasan Industri Driyorejo lantang meneriakkan yel-yel, kebijakan yang diambil sama sekali tidak berpihak pada kami (buruh). justru mengebiri hak hak buruh," Pungkasnya. (Lia/Mat).


0 Response to "Omnibus Law : RUU Cipta Kerja Telah Disahkan, Karyawan Perusahaan Kawasan Driyorejo Lakukan Demo"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel