-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Sidang Ke 11 Terdakwa Syaifullah Sekda Non Aktif, JPU Tidak Bisa Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Ke 11 Terdakwa Syaifullah Sekda Non Aktif, JPU Tidak Bisa Hadirkan Saksi Ahli





Bondowoso, Mitrajatim.Com
 - Persidangangan ke 11 (sebelas) dilaksanakan secara daring (online) di Gedung Lantai Dua PN Bondowoso terkait kasus pengancaman Sekda non aktif Syaifullah. Sidang dimulai Pukul 11.50.00. Wib. Senen (19/10/2020). 

"Majelis Hakim minta pada Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Saksi Ahli untuk didengar kesaksianya, namun sangat disayangkan JPU menyampaikan bahwa saksi ahli Prof, Arif Amirulloh, SH. M.Hum. Berhalangan hadir karena ada hal penting yang tidak bisa ditinggalkan," kata JPU kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim bertanya kepada JPU," sudah berapa kali saksi ahli dipanggil?" JPU menjawab, "3 (tiga) kali yang mulia". Lebih lanjut Majelis Hakim menanyakan pada kuasa hukum terdakwa," Husnus Sidqi bersama Hariyanto menyampaikan dan merasa keberatan' "dalam catatan", namun tetap mempersilahkan kesaksian saksi ahli  melalui kutipan kesaksianya untuk dibacakan oleh JPU," Kata Husnus.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kesaksian tertulis dari Saksi Ahli' yang kemudian didengar dan dicermati oleh para pihak yang hadir didalam ruang sidang daring', Majelis Hakim yang menyidangkan perkara' memberikan ruang dan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan hal hal yang dianggap perlu.

"Terdakwa Saifullah menyampaikan uneg uneg keberatanya atas ketidak hadiran Saksi Ahli' Prof, M. Arif Amirulloh, SH, M.Hum. Pasalnya' terdakwa Syaifullah tidak bisa mengkonfirmasi langsung atas kesaksian ahli.

Lebih lanjut, kedua pengacara terdakwa Husnus Sidqi bersama Hariyanto menyampaikan kepada Majelis Hakim,' Fihaknya akan menghadirkan Saksi meringankan dan juga Saksi Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya (Unbra) Malang," Tuturnya.

Usai mendengar penyampaian keterangan dari para fihak, Majelis Hakim menyampaikan kepada pihak yang berperkara; Sidang selanjutnya dilanjutkan pada hari Rabo, (21/10/2020). (Sh/Red*)

 

0 Response to "Sidang Ke 11 Terdakwa Syaifullah Sekda Non Aktif, JPU Tidak Bisa Hadirkan Saksi Ahli "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel