-->

BREAKING NEWS !!!

"Swadaya Masyarakat" Perbaikan Jalan di Depan Kantor Desa Gambangan Maesan

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Kondisi jalan raya di desa Gambangan kecamatan Maesan sudah lama rusak dan belum ada perhatian dari pemerintah ...

Satreskrim Polres Blora Amankan Pelaku Penyimpangan Pupuk Bersubsidi.

Satreskrim Polres Blora Amankan Pelaku Penyimpangan Pupuk Bersubsidi.


BLORA, Mitrajatim.Com
.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan DA, (27) seorang warga desa Bangunrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur, diduga sebagai pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Blora.

"DA ditangkap setelah anggota Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan sebuah kendaraan truk warna kuning hijau, dengan No. Pol M 8041 UP yang bermuatan 160 (seratus enam puluh) sak pupuk bersubsidi Pemerintah jenis ZA dengan berat masing masing 50 Kilogram, Rabu, (27/01/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek truk, maka penyidik Satreskrim Polres Blora menetapkan DA, sebagai tersangka, selaku pemilik truk.

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH bersama Kasubag Humas AKP H. Soeparlan,SH dan KBO Reskrim Iptu Edi Santosa,SH saat melakukan konfrensi pers di lapangan belakang Mapolres Blora, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di wilayah kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa Tengah telah terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, menindaklanjuti informasi itulah, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria (sopir dan kenek) yang membawa sebuah truk berisikan (160 (seratus enam puluh) sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis ZA dengan berat masing masing 50 Kilogram. Keduanya adalah sopir dan kenek dari truk tersebut.

Adapun lokasi penangkapan dilakukan di Jalan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten Blora.

"Berawal dari laporan warga, petugas kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan sebuah truk yang mencurigakan ditutupi terpal, ternyata benar setelah dilakukan pengecekan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi,” ucap Kapolres Blora.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pas Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu no. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura Jawa Timur dengan harga per sak sekitar Rp. 141.000,00 dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.

“Mereka mendapatkan pupuk dari wilayah Madura Jawa Timur, dan tentunya akan diedarkan di Blora dengan harga yang diatasnya, bisa 145 ribu atau lebih, sesuai dengan harga pengecer masing masing,” pungkas Kapolres Blora.. (Tim*)

0 Response to "Satreskrim Polres Blora Amankan Pelaku Penyimpangan Pupuk Bersubsidi."

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel