-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

LKPJ Bupati Bondowoso Terkesan “Asal-Asalan”, DPRD Minta Pemerintah Patuhi Permendagri 18 Tahun 2020

LKPJ Bupati Bondowoso Terkesan “Asal-Asalan”, DPRD Minta Pemerintah Patuhi Permendagri 18 Tahun 2020


BONDOWOSO – mitrajatim.com
– Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati terkait penggunaan anggaran 2020 di nilai oleh DPRD Kabupaten Bondowoso terkesan disusun secara “asal-asalan” dan tidak sesuai dengan Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hingga DPRD Bondowoso mengembalikan kepada pemerintah untuk dilakukan perbaikan sesuai ketentuan. 

Konfirmasi Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, membenarkan LKPJ Bupati dikembalikan karena tidak sesuai ketentuan Permendagri 18/2020. “amanah UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, telah diatur lebih lanjut melalui PP 13/2019 dan Permendagri 18/2020”. 

“LKPJ Bupati, seharusnya memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, sebagai pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD tahun anggaran 2020 lalu. Sedang, LKPJ Bupati yang di serahkan kepada DPRD, tidak dapat menyajikan capaian kinerja anggaran 2020. Jika LKPJ Bupati tidak dapat menyajikan data akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD tidak dapat melakukan pembahasan dan penyampaian rekomendasi DPRD”, jelas H. Ahmad Dhafir. 

Wakil Ketua LSM LAKI DPC Kabupaten Bondowoso, Sumitro Hadi, SH. mengkritik keras kinerja pemerintah daerah dibawah kepemimpinan KH. Salwa Arifin – H. Irwan Bachtiar. Dirinya menyesalkan karena untuk yang kesekian kalinya pemerintah sengaja mengabaikan peraturan perundangan yang berlaku. “Alasan DPRD mengembalikan LKPJ Bupati sudah tepat dan tidak ada unsur politik. Penyusunan LKPJ Bupati jelas tidak sesuai Permendagri No. 18/2020”. 

“Jika mengacu pada Pasal 4 Ayat (3) Permendagri 18/2020, penyusunan LKPJ Bupati melalui tahapan penyusunan Tim Pokja diketuai oleh Sekda yang ditetapkan dengan SK Bupati. Tetapi Pj. Sekda Bondowoso, Sukaryo, tidak melaksanakan Permendagri 18/2020, dalam hal penyusunan Tim Pokja. Lalu apa dasar penggunaan anggaran dalam penyusunan LKPJ Bupati?”, kata Sumitro. 

“Kemampuan Kepala Daerah dalam mencermati, melaksanakan dan mentaati Undang-Undang sangat lemah, dan Pj. Sekda Sukaryo, yang seharusnya menjadi benteng terakhir di pemerintahan terkait masalah regulasi, ternyata turut serta mengabaikan ketentuan perundangan”. 

“Pj. Sekda selaku pihak yang paling bertanggungjawab dalam penyusunan LKPJ Bupati, disinyalir tidak memiliki kemampuan dalam penyajian data LKPJ Bupati, tidak mencantumkan hasil capaian kerja Tahun Anggaran 2020, melainkan proyeksi capaian kerja. Sehingga penyusunan LKPJ Bupati, diduga terkesan asal-asalan” 

Sumitro menilai, capaian kinerja sangat berhubungan dengan realisasi pengunaan anggaran. Sebagai contoh, seperti yang disampaikan Ketua Komisi I di Media, terdapat anggaran 1 Milyar di Dinas Sosial (Dinsos), dengan capaian kinerja 100%, tetapi menjadi aneh penggunaan anggaran hanya dilaporkan Rp1 jt. Ini menjadi aneh dan asal dalam menyusun LKPJ. Masih banyak lagi penyajian data yang tidak sesuai dengan faktanya. 

Pengembalian LKPJ Bupati oleh DPRD dapat dijadikan pelajaran berharga buat pemerintahan serta masyarakat dapat menilai, bagaimana kinerja pemerintahan dibawah kepemimpinan KH. Salwa Arifin saat ini. Visi misi Bondowoso MELESAT Ternyata MELESET, hanya akan menjadi janji-janji politik tanpa realisasi, ungkap Sumitro. 

Saat dikonfirmasi kepada Pj. Sekda Bondowoso, Sukaryo, melalui telepon celulernya tidak diterima dan melalui pesan Whatsapp, tidak menjawab. (Tim Mitra Jatim)

0 Response to "LKPJ Bupati Bondowoso Terkesan “Asal-Asalan”, DPRD Minta Pemerintah Patuhi Permendagri 18 Tahun 2020"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel