-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

*LSM IGW dan JAS MERAH Mengecam Tindakan Oknum Guru SD Karang Anyar

*LSM IGW dan JAS MERAH Mengecam Tindakan Oknum Guru SD Karang Anyar

Bondowoso, Mitrajatim.Com - Menyikapi pemberitaan dari media seketsa yang terbit pada hari ini senin 8/11 tentang oknum guru SDN 2 karang anyar kecamatan tegalampel yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didik dengan menampar kepala anak didik.

Sikap guru agama di SDN 2 karang anyar tegalampel ini tidak pantas di tiru sebagai pendidik. LSM IGW angkat bicara pada awak media, akan melakukan pendampingan hukum kepada anak didik yang mengalami kekerasan.

"Johan OB selaku ketua LSM IGW menyatakan perlakuan oknum guru di SDN 2 karang anyar telah melanggar Undang undang perlindungan anak, yang telah di ubah pasal 54.UU no 23.tahun 2002.di ubah UU no 35 tahun 2014.tentang perlindungan anak.  yang mana dalam undang undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 secara tegas mangatur setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Bagi yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, 6 bulan.dan atau denda uang.

"Ketu LSM Jas merah juga angkat bicara kepada awak media, bahwa oknum guru yang melakukan kekerasan juga melanggar permendikbud no 82 tahun 2015. Tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, di lingkungan sekolah, maupun antar sekolah yang dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

1. Anak di dalam dan lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, piskis kejahatan seksual dan kejahatan lainnya, yang di lakukan oleh pendidik atau tenaga peserta didik atau pihak lain.

2. Perlindungan sebagai mana di maksud pada ayat 1 di lakukan oleh pendidik tenaga kependidikan,aparat pemerintah dan/atau masyarakat.

Ketua LSM IGW bersama ketua LSM Jas merah akan menemui keluarga korban, untuk memberikan suport moril dan motivasi. 

dan kedua ketua LSM akan menindak lanjuti ke Dinas pendidikan dan kebudayaan Bondowoso, dan juga akan meneruskan ke PPA polres Bondowoso.  (Erna / Tim)

0 Response to "*LSM IGW dan JAS MERAH Mengecam Tindakan Oknum Guru SD Karang Anyar"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel