-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Penggugat Pil Kades : Telah Terima Putusan PN, Sepakat Lanjut Ke PTUN

Penggugat Pil Kades : Telah Terima Putusan PN, Sepakat Lanjut Ke PTUN

                                 

BONDOWOSO, mitrajatim.com - Pengacara penggugat Bacalon Pilkades Edi Firman, SH,. MH. Bersama para penggugat telah menerima putusan dari PN Bondowoso. Kamis (3/2/2022).

"Para penggugat kompak dan sepakat akan meneruskan persoalan gugatanya menyatakan Banding dan akan di teruskan ke PTUN Surabaya, persoalan tersebut dipandegani oleh Pengacaranya Edi Firman.

Berkaitan adanya Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor:20/Pdt.G/2021/PN.Bdw. Telah diterima penggugat Kamis (3/2/2022) Para penggugat; Ramli, Fathorasi, Suharmono, Abd.Hamid, Erik Susanto, dan Sujael,ST.

"Lebih lanjut, Edi Firman, SH., MH. menyampaikan pada awak media, pihaknya sudah kordinasi dengan para pihak APH terkait hal lain yang ada kaitanya dengan dugaan pelanggaran dan penyalah gunakan wewenang serta manipulasi yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat Pemda Bondowoso," Tuturnya.

Memperhatikan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pal.136. HIR.

Catatan disini; Mengutip Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso tanggal 27 Januari 2022 disampaikan pada para pihak pada 28 Januari 2022. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya para penggugat sepakat melanjutkan gugatanya ke jalur hukum dan ke PTUN Surabaya. (Sh/Tim)




 

0 Response to "Penggugat Pil Kades : Telah Terima Putusan PN, Sepakat Lanjut Ke PTUN "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel