-->


BREAKING NEWS !!!

"Jadilah Pemimpin Yang Bijak" dan Memberi Inspirasi

                                                    Oleh; Sumitro Hadi, SH. Redaksi,     MITRAJATIM.COM - Menjadi Pemimpin ( leadership)   ...

Masalah Bisnis Tuntas, Kini Mengurai Benang Merah Kasus Tanah

Masalah Bisnis Tuntas, Kini Mengurai Benang Merah Kasus Tanah

Gresik, MITRAJATIM.COM Berawal dari persoalan tunggakan bisnis 27 tahun silam, kedua pihak dpertemukan di kantor desa Tenaru antara YT selaku kuasanya CL dan SM Cs, ada kesepakatan perihal surat surat-surat penting diserahkan pada SM dihadapan keluarga.

Setelah tanggungan terbayar, beberapa bukti berkas dan sejumlah surat penting diminta dan diserahkan YT selaku kuasa CL pada SM disaksikan oleh keluarga..

Selanjutnya, saat berkas dan bukti diserahkan, ternyata ada hal penting dan sama sekali tidak berfikir negatif, selama ini belum diketahui penerbitan Petok dan peta bidang tanah yang berubah dengan penyertaan nama orang lain, pada dasarnya SM berserta keluarga belum pernah ada persetujuan (tanda tangan) terkait jual beli atau mengalihkan hak pada pihak lain.," Tegasnya

"Ironisnya, SM dikejutkan dengan adanya informasi terkait tanah pekarangan yang diukur dan telah  diajukan ke desa melalui program PTS, SM pun tidak tinggal diam, ia menelisik menelusuri untuk mendapatkan data serta menghimpun informasi bahwa pemohon peralihan hak, sesuai informasi telah mengantongi kelengkapan surat. Tuturnya.

Setelah SM melakukan penelusuran dan pengecekan bahwa pihaknya berserta ahli waris lainya merasa tidak pernah dimintai kesaksian atas berpindahnya kepemilikan, dan diduga hal itu ada manipulasi data yang dilakukan oleh oknum perangkat desa pada saat itu.

"Pihaknya mensinyalir, ada proses yang diloncati dan diduga ada benang merah yang harus diluruskan, beberapa yang janggal atas muasal riwayat tanah, sebab itulah SM mengambil tindakan dan mendatangi kantor BPN Kabupaten Gresik untuk melakukan permohonan pemblokiran sesuai dengan aturan dan PerUndangan yang berlaku.

Merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita Permen ATR.13/2017). Blokir Sertifikat menjadi salah satu hal yang tertuang dalam peraturan pada Bab III. Pasal 3 Permen ATR 13/2017") 

"Diduga adanya manipulasi peralihan hak secara terselubung tanpa melalui  prosedour yang semestinya oleh oknum perangkat desa saat itu, yang semestinya, sekilas kriterianya; - beralihnya hak atas tanah , jual-beli atau hibah, yang diketahui oleh para ahli waris dan disyahkan melalui desa setempat. Bersambung Part 2~ (Tim*)


0 Response to "Masalah Bisnis Tuntas, Kini Mengurai Benang Merah Kasus Tanah"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel