-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Diduga Mencuri, Pria Asal Pekalangan Dibekuk Polisi

Diduga Mencuri, Pria Asal Pekalangan Dibekuk Polisi

Bondowoso, MITRAJATIM.COM isial HW (47) warga desa Pekalangan, RT: 22/RW:04, kecamatan Cermee, kabupaten Bondowoso, telah dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso, sekitar pukul 22.00 WIB. Jum'at (28/10/22) kemarin malam. 

Dirinya diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP, setelah ia diketahui melakukan aksi perbuatannya disebuah rumah yang masih masuk wilayah desa Cermee, RT:18, kecamatan Cermee, kabupaten Bondowoso, pada pukul 06.00 WIB. Kamis, (20/10/22) pekan sebelumnya. 

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, ketika menerangkan awal kejadian pencurian yang dilakukan tersangka HW kepada awak media. 

"Telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira jam 06.00 WIB. Korban sedang tidur didalam kamarnya, sedangkan istri korban sedang berbelanja ke pasar. Kemudian sekira jam 05.58 WIB, datanglah pelaku HW dengan membawa motor Mio-J yang dimana pelaku langsung membuka pintu depan rumah korban. Kemudian pelaku memasuki rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban," ungkapnya.

Ia melanjutkan, "Barang-barang yang berhasil dicuri pelaku HW diantaranya rokok Surya Inter 7 Pres, rokok Surya Promild 1 Pres, rokok Signature 1 Pres, rokok Patra 1 Pres, rokok Halim 1 Pres, dan 1 unit handphone merk Samsung," terang AKP Agus Purnomo. 

Kembali ditambahkannya, "Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada saat korban bangun tidur yang dimana barang-barang miliknya sudah tidak ada. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV yang terpasang dirumahnya dan benar bahwa terekam ada orang yang sedang memasuki rumah korban," imbuhnya. 

Atas kejadian tersebut, korban ditafsirkan mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

"Kami sudah mengamankan pelaku HW beserta barang bukti. Atas perbuatan pelaku HW, kami jerat dengan pasal 362 tentang melakukan dugaan tindak pidana Pencurian," pungkas nya. 

Pewarta: ACh

0 Response to "Diduga Mencuri, Pria Asal Pekalangan Dibekuk Polisi "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel