-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Ada Pemenang Tender Pasar Tamanan, Pelaksanaan Total Di-sub-kan, Jadinya Abal-abal

Ada Pemenang Tender Pasar Tamanan, Pelaksanaan Total Di-sub-kan, Jadinya Abal-abal

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Ketua LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP), edy Wahyudi,  SH., menginginkan proses seleksi tender pengerjaan proyek di Pemkb Bondowoso diperbaiki, mengingat adanya pemenang tender proyek tetapi pelaksanaannya di-sub-kan kepada pihak lain.

"Inikan tender abal-abal,  pemenangnya abal-abal dan pelaksananya juga abal-abal. Dan kejadian yang hampir sama dengan pemenang tender Kamar operasi terintegrasi RSU, yang diduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses tendernya.  Kasusnya saat ini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Jatim. 

"Seharusnya Pemkab Bondowoso lebih selektif lagi dalam pelaksanaan tender", kata Edy Wahyudi, Senin (20/02/2023).

Permasalahan tender "abal-abal" ini bermula dari temuan LSM AKP pada data pemenang tender LPSE Bondowoso, sebagai berikut :

1. Kode Tender 8366472, Nama Tender Revitalisasi Pasar Tamanan, Kode RUP 36441651, sumber dana lainnya. Citra Bangun Persada, alamat : Jl. Diponegoro No. 35 - Bondowoso (Kab.) - Jawa Timur, NPWP 01.486.508.3-656.000, Nilai tender Rp. 2.191.512.385,02

2. Kode Tender 8367472, Nama Tender Revitalisasi Pasar Kotakulon, Kode RUP 36441626, Sumber Dana lainnya. Pemenang

CV. ARINI, alamat JL. KH. AGUS SALIM NO.88 BONDOWOSO - Bondowoso (Kab.) - Jawa Timur , NPWP 01.486.343.5-656.000, nilai tender Rp. 2.262.373.600,00

Tetapi pada laman LPSE, pemenang berkontrak kosong.

Selama ini, kata Edy Wahyudi, perusahaan yang menang tender biasanya adalah yang mampu memberikan harga yang paling rendah. Padahal perusahaan itu belum tentu yang terbaik.

Dan pemenang tender, lanjutnya, seharusnya bertanggung jawab terhadap suatu proyek. Namun yang terjadi justru perusahaan itu melimpahkan tanggung jawab ke pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan pemenang tender. 

Bahwa hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana Diubah dengan :

PERPRES No. 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Dicatat dengan : PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 32 Ayat (3) yang mengatur bahwa : 'Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain, jelas Edy.

Saat LSM AKP meminta komfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Sigit Purnono, terkesan menghindar dan tidak mau memberikan penjelasan kepada LSM AKP. 

Atas temuan LSM AKP, perusahaan yang menang tender melimpahkan tanggung jawab ke perusahaan rekanan atau permasalahan teknis. Ia mengaku menyerahkan semua proses kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti.

"Biar APH yang menangani. Yang jelas temuan LSM AKP sudah kami serahkan kepada APH," tegas dia. (Tim*)

0 Response to "Ada Pemenang Tender Pasar Tamanan, Pelaksanaan Total Di-sub-kan, Jadinya Abal-abal"

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel