Lobi-Lobi Hukum dan Makelar Kasus Berimbas Tumpulnya Penegakan Hukum

OPINI, mitrajatim.com – Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bondowoso, Ketua LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP), Edy Wahyudi, SH.,  melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mendesak agar pihak Kejaksaan di semua tingkatan untuk lebih profesional dalam bekerja, terutama penanganan dugaan kasus korupsi di Bondowoso.

Dalam Suratnya, LSM AKP tersebut meminta segera mengungkapkan beberapa kasus yang mandek pada proses penyelidikan atau mandek dimeja penyidikan.

LSM AKP juga meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, agar menuntaskan persoalan hukum di Kabupaten Bondowoso yang belum terselesaikan.

Melalui suratnya juga, LSM AKP menduga adanya praktik dugaan “jual beli hukum” di institusi Adhyaksa tersebut, oleh karenanya LSM AKP mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersikap tegas untuk membenahi internalnya agar bekerja profesional dan jangan melayani oknum-oknum yang mencoba menjadi “makelar hukum” . 

”Keadilan jangan di perjualan belikan, Kejaksaan dalam hal ini sebagai lembaga penegak hukum yang juga seharusnya di segani, akan tetapi saat ini dianggap sebagai macan yang kehilangan taringnya”, ungkap Edy Wahyudi dalam wawancara.

Berbagai kasus dugaan korupsi dibeberkan aktivis LSM AKP ini, diantaranya Kasus dugaan korupsi Pembangunan Kamar Operasi Terintegrasi RSU Dr. H. Koesnadi, dugaan korupsi PT. Bogem, dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Tamanan, dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan, hibah mesin traktor dan beberapa kasus lainnya.

“Selama ini, Aparat Penegak Hukum memiliki kata sakti yang sulit disanggah oleh para pencari keadilan, memakai alasan Klasik, alasan masih dalam proses penyelidikan, dijadikan kata pamungkas setiap didesak tahapan penanganan dan proses hukum”, ujar Edy Wahyudi.

Selain kasus korupsi, LSM AKP juga menyoroti dugaan praktek mafia kasus atau makelar kasus yang melibatkan pihak ketiga, mereka memanfaatkan kedekatan dengan pejabat di lingkup Kejaksaan untuk melakukan praktek “jual beli hukum”.

“Kami juga menduga banyaknya oknum pemerintahan daerah melakukan aksi-aksi tidak terpuji diantaranya jadi makelar Kasus dan melakukan lobi-lobi hukum, membantu pihak-pihak terlapor agar kasus berhenti dan tidak berlanjut sampai persidangan”, ungkap Edy Wahyudi.

Menurut LSM AKP, seharusnya pihak Kejaksaan membersihkan diri dari lingkungan seperti ini dan meminimalisir praktek-praktek mafia kasus dan makelar kasus disekitarnya, sehingga jangan terkesan ada pembiaran praktek “makelar kasus” dalam penanganan kasus di Jawa Timur khususnya Kabupaten Bondowoso.

”Kajati seharusnya bersikap tegas, kantor Kejaksaan adalah tempat penegakan hukum bukan tempat melakukan lobi-lobi hukum, jangan biarkan oknum-oknum dengan modal relasi kemudian, melakukan lobi-lobi agar dapat menghentikan proses hukum”, kritik Edy Wahyudi. (*)

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama