Kejati Jatim Tindaklanjuti Surat LSM AKP. Permohonan Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso

Bondowoso, MITRAJAYIM.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Kebijakan Publik (AKP) melayangkan surat permohonan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Selasa 13 Juni 2023 lalu. 

Surat terkait lambatnya penanganan perkara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi pada Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso. 

"Saya apresiasi Kejati Jatim atas cepatnya respon surat dari LSM AKP dan pada selasa tanggal 20 Juni 2023, penanganan kasus revitalisasi pasar Tamanan Bondowoso memasuki babak baru dengan memanggil rekanan pelaksana," kata Edy Wahyudi, SH., ketua LSM AKP. 

Pemanggilan rekanan pelaksana, yaitu direktur CV. Santoso Mulyo, Ardiansyah, sesuai dengan permintaan LSM AKP dalam surat permohonan tersebut. 

Edy Wahyudi melanjutkan, semoga Kejaksaan Negeri Bondowoso, melanjutkan dengan memanggil rekanan pelaksana revitalisasi pasar Tamanan, yaitu direktur CV. Santoso Mulyo, Ardiansyah.

Menurut Edy, direktur CV. Santoso Mulyo, Ardiansyah adalah saksi kunci untuk membongkar kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan Bondowoso, karena yang bersangkutan telah mengakui bahwa dirinya hanya "dipinjam" nama dan perusahaannya.

"Kami menilai bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi di Pemkab Bondowoso, sehingga perlu diapresiasi di support agar lebih profesional dan lebih cepat dalam menangani kasus. 

Menurut dia, pengaduan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan OPD Dinas Koperindag Bondowoso dan pihak-pihak terkait hingga sampai saat ini sudah 4 bulan lamanya, yaitu terhitung dari awal pengaduan pada tanggal 23 Februari 2023 lalu.

"Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang dapat kami hitung berdasarkan data keterangan kepala tukang dan toko bangunan yang menyuplai seluruh materialnya,  sementara terdapat kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000,00," tandas Edy Wahyudi.

LSM AKP terus mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi di Pemkab Bondowoso, sampai masuk proses persidangan. Terutama kasus yang telah dilaporkan oleh LSM AKP, yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan ruang operasi terintegrasi RSUD Dr. Koesnadi dan kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan Bondowoso. Pungkasnya.(*)

1 Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

  1. pengen tau cara kerja LSM sampai bisa menduga korupsi, open recruit tak? wkwk

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama