Abaikan Rekomendasi KASN, Kepala Daerah Bakal Terkena Sangsi

 

Bondowoso, MITRAJATIM.COMSesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa KASN  berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut KASN menerbitkan rekomendasi dari hasil pengawasannya. Rekomendasi itu merupakan perintah perbaikan atas keputusan atau tindakan yang diambil oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian akan tetapi secara normatif dan substantif tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait di bidang sumber daya aparatur.

"Ditemui di tengah-tengah pelaksanaan evaluasi tindak lanjut tersebut, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah I, Dr. Rudiarto Sumarwono,MM menyambut baik upaya evaluasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi yang dilakukan oleh jajarannya. Komisioner KASN tersebut menyampaikan, “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Menteri, Sekjen, Gubernur, maupun Bupati serta Walikota yang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN” ucap Rudi.

Ditambahkan oleh Rudi,  “kepada para PPK yang telah menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka sekali lagi hal tersebut merupakan bukti bahwa yang bersangkutan taat terhadap ketentuan perundang-undangan, disamping itu, selain compliance, apabila para PPK menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN maka para PPK akan terlindungi dari pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan serta dapat menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik di instansi atau pemda yang dipimpinnya” imbuhnya.

Sebelum mengakhiri pembicaraan Komisioner Rudi mengingatkan kepada para PPK tentang syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: Pertama, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Kedua, dibuat sesuai dengan prosedur, dan Ketiga, substansinya sesuai dengan obyek keputusan. “Jadi, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka berarti keputusan tersebut tidak sah.

Disisi lain, Sumitro Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso, yang pertama kali melaporkan terkait dugaan pelanggaran serta carut marut ASN Bondowoso, kami terus mengawal dan terus memantau perkembangan," dan pelaksanaan pada 8 JPT Eselon 2.B. serta 2 pegawai yang terkena sangsi

Pihaknya menyampaikan, bahwa masih ada 220 pegawai yang belum dilaksanakan, apabila dalam waktu dekat tidak dilaksanakan maka kami terus kawal serta menyampaikan pada KASN, mendesak untuk menindak lanjuti sesuai dengan perundangan," tinggal pilih sangsi, atau tindak lanjuti," Pungkasnya. (Tim*)


 

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama