-->


BREAKING NEWS !!!

Jusuf Rizal Bela Warung Madura: Menkop UKM Jangan Jadi Jongos Kapitalis

Jakarta, mitrajatim.com  -  Kebijakan Kementerian Koperasi UKM (Menkop-UKM) melarang Warung Kelontong Madura buka 24 jam mendapat kecaman ke...

Lambatnya Pertek BKN Menghambat Langkah Pemkab Bondowoso Melakukan Penataan PNS

Lambatnya Pertek BKN Menghambat Langkah Pemkab Bondowoso Melakukan Penataan PNS


Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Hampir 5 bulan Pj. Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menduduki jabatannya. Sudah banyak kinerja yang ditunjukkannya besama jajarannya.
"Namun ada yang ditunggu hingga kini belum terealisasi adalah pengembalian 220 mutasi PNS pada tahun 2023, yang oleh KASN dan Inspektorat Provinsi Jatim dinyatakan cacat hukum, hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat (FPM), Sumitro.

Menurut Sumitro, Desember 2023 lalu, Pemkab Bondowoso memang sudah mengembalikan 8 orang JPT Pratama ke tempat semula. Namun sisanya hingga kini masih belum ada titik terang.

Hasil klarifikasi kepada Pemkab Bondowoso, menurut Sumitro, memperoleh jawaban melalui eks Plt. Kabid Mutasi BKPSDM, Munir. Lewat Whatsapp yang bersangkutan menjelaskan bahwa hingga saat ini masih berproses.

“Ini soal kewenangan pimpinan daerah yang berstatus Pj, Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2022, itu mengamanatkan bahwa Pj tidak dapat melakukan pengangkatan, pemberhentian, promosi dan mutasi setelah mendapat pertimbangan teknis dari BKN. Jadi proses pemutasian kembali itu bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan teknis. Maka dari itu seluruh perencanaan mutasi termasuk yang 220 kemarin masih dalam proses asistensi BKN untuk menjamin pelaksanaanya sesuai dengan Norma/standar/prosedur dan kriteria manajemen ASN," jelas Munir

"Makanya butuh waktu agak lama karena harus diperiksa dan di asistensi satu persatu”.

Munir menambahkan “Kenapa jadi terkesan ruwet, karena kompleksitasnya tinggi, bahkan ada beberapa PNS yang dalam kurun waktu 6 bulan sudah mutasi 3 x, sedang jabatannya sudah diisi org lain, ada efek karambol, sedangkan rekom KASN itu tidak mengamanahkan pengambalian total, perintahnya adalah penataan kembali sesuai peraturan perundang-undangan”.

Ketika ditanyakan perihal pengembalian dua orang pejabat pada bidang mutasi, Munir menjelaskan, “yang jelas semua sudah berproses hari ini juga ada asistensi langsung dengan BKN. 2 orang (ASN) itu didahulukan karena memang mampu bidang mutasi, selebihnya bisa konfirm lgsung ke plt BKPSDM”.

"Azura Kaunang sebagai salah satu pelapor masalah mutasi ini ke KASN menyatakan kekecewaannya. Langkah Pemkab terkesan lamban, dikarenakan ruwetnya proses Pertek di BKN.

“Plt Kabid Mutasi ini terlalu ruwet menerangkan masalah yang simpel. Ujung-ujungnya malah menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Plt. Kepala BKPSDM. Lha dia kan Plt baru dan tidak pernah menangani masalah kepegawaian”, kata kaunang.

Dia menambahkan, seharusnya jajaran di bawahnya sebagai pelaku teknis yang harusnya lebih paham.

“Kunci keberhasilan Pemkab dalam menjalankan roda pemerintahan adalah penataan dan penempatan personil yang tepat sesuai kemampuan dan kompetensi serta pengalaman kerjanya. Pantas saja jika menjadi ruwet, wong BKD (BKPSDM, red) isinya juga orang-orang yang gagal paham aturan.

Kaunang menambahkan bahwa memang sesuai Perpres 116/2022 Pj. Bupati diwajibkan mendapatkan Persetujuan Teknis dari BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. Tetapi hal ini berlaku dalam hal terdapat kebutuhan Instansi.

“Pasal 25 Perpres itu kan jelas isinya, dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah. Jadi tidak bisa dipukul rata, karena mutasi kali ini jelas perintah UU melalui rekomendasi KASN. Kalau dia beralasan ini bukan mengenai hirarki peraturan perundang-undangan, lha Pemkab melakukan penataan ini dasarnya apa bukan peraturan perundang-undangan?”.

“Seharusnya Pemkab bisa memberi argumen kuat terkait urgensi permasalahan ini. Jangan hanya atas petunjuk BKN atau lembaga lain, lantas Pemkab menjadikannya sebagai dasar. Boleh atau tidak boleh itu harus jelas dasarnya, peraturan apa pasal berapa. Kalau gak begitu, nanti Lembaga di pusat memerintahkan nyemplung ke sumur masak mau diikuti?”.

"Seyogyanya Pemkab Bondowoso bisa memberi penjelasan kepada BKN sehingga walaupun nantinya prosedur Pertek tetap harus dilaksanakan, minimal bisa menyingkat waktu. Mungkin Pemkab Bondowoso bisa meniru langkah ekstrim Pemkab Jember yang melakukan demosi terhadap para pejabat yang dilantik pada masa Bupati sebelumnya", pungkas Kaunang. (Tim/MJ)

1 Response to "Lambatnya Pertek BKN Menghambat Langkah Pemkab Bondowoso Melakukan Penataan PNS"

  1. Biasalah spt yg sudah2....lamban, tak ada teguran n laporan lagi ...pelan2 senyap. Begitu juga dg laporan ke KPK butuh kesabaran n kontinuitas dlm penyampaianx🙏🙏🙏

    BalasHapus

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel