Terkesan Abaikan Rekomendasi KASN, LSM FPM Melaporkan Bupati Bondowoso Ke Presiden RI

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso dapat menggugat Bupati Bondowoso atas keputusan mutasi yang tak sesuai prosedur. Sesuai dengan Surat rekomendasi KASN nomor B-3002/JP.01/08/2023 tertanggal 11 Agustus 2023, terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi/rotasi JPT Pratama Kabupaten Bondowoso.

KASN merekomendasikan kepada Bupati Bondowoso agar meninjau kembali SK Bupati nomor 188.45/415/430.4.2/2023. Tidak hanya itu, Bupati juga harus mengembalikan 220 ASN di posisi semula yang wajib dilaksanakan 14 hari sejak terbitnya surat atau pada 25 Agustus 2023 lalu.

Kejanggalan dalam Proses Mutasi, tersebut dilaporkan oleh ketua LSM Forum Peduli Masyarakat (FPM), Sumitro Hadi, SH., kepada KASN karena mendapatkan banyak pengaduan dari ASN yang merasa dirugikan dan menjadi korban mutasi sepihak oleh Bupati Bondowoso. 

Atas dasar pengaduan ASN tersebut, LSM FPM yang merasa ada ketidaksesuaian prosedur, dan pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 19 Juni 2023, dengan kesaksian ASN lainnya yang turut dimutasi.

Menurut Sumitro Hadi, KASN sendiri merupakan lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

Dalam aduan LSM FPM kepada KASN, Sumitro Hadi, menyampaikan beberapa hal yang janggal dalam proses mutasinya. Misalnya, terkait tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi, mutasi dilakukan kurang dari 2 (dua) tahun, mutasi tidak atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, mutasi tidak diketahui ketua Tim Penilai Kinerja. Bahkan Inspektur selaku anggota Tim Penilai Kinerja tidak dilibatkan.

“KASN menindaklanjuti pengaduan LSM FPM, dengan segera melakukan klarifikasi kepada pelapor dan ASN yang merasa menjadi korban mutasi. Dan KASN menerbitkan rekomendasi KASN nomor B-3002/JP.01/08/2023 tertanggal 11 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KASN Agus Pramusinto”, jelas Sumitro. 

Tetapi sampai dengan berita ini diterbitkan, Bupati belum mengindahkan rekomendasi KASN tersebut, dan hanya melaksanakan pengembalian posisi jabatan pada 8 ASN eselon II B pada (4/12/2023), dan mengembalikan 2 (dua) ASN Badan Kepegawaian Daerah (24/2/0204).

Disisi lain Pj. Sekda dokonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan; "Ngapunten Pak Mitro monggo jennengan bs lsg ke Pak Mahfud Plt. Ka. BKPSDM utk konfirmasi bsk bs jennengan temui 🙏. "(mohon maaf pak, silahkan njenengan temui Pak Mahfud Plt. BKPSDM)", Njih Pak Mitro nanti saya telp Ka. BKPSDM utk bertemu jennengan. Responya.

Dilain pihak, Plt. BKPSDM Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp sementara ini belum ada tanggapan.

“Bupati Bondowoso terkesan mengabaikan Rekomendasi Komisi ASN, seharusnya rekomendasi KASN wajib dilaksanakan Bupati sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (1) UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apabila Bupati tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka Pasal 32 Ayat (2), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Buapti selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip merit dan ketentuan perundang-undangan” tegas Sumitro.

Melalui LSM FPM, ASN korban mutasi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia atas diabaikannya rekomendasi KASN, tertanggal 23 Februari 2024. Hal tersebut dilakukan ASN, bukanlah untuk melawan Bupati, melainkan memperjungkan hak ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," Kata Sumitro. 

LSM FPM sudah berkali-kali meminta  klarifikasi dan konfirmasi kepada Pj. Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Pj. Sekda, Haeriyah Juliati, tetapi sampai dengan pengaduan kepada presiden dilayangkan, tidak mendapatkan kepastian dan hanya beralasan masih menunggu persetujuand ari BKN. (Tim)

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama