Sekolah Yang Terlibat Pungli Dapat Dijerat UU Korupsi

Dugaan Pungli di SMP 2 Tenggarang

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Sejumlah wali murid kelas 9 SMP 2 Tenggarang mengeluhkan adanya penarikan sumbangan Rp 100.000,- ribu dengan alasan untuk kepentingan kegiatan di sekolah.

" Dengan adanya dugaan pungli dilingkungan sekolah ini, terendus oleh LSM dan awak media, hal tersebut awak media menelisik dan menginvestigasi ke sejumlah wali murid SMP 2 Tenggarang Bondowoso.

Wal hasil, didapatkan scrensout melalui WhatssApp  serta keterangan dari walimurid diantaranya kwitansi yang bersetempel Komite Sekolah. "Namun hal ini masih perlu dikonfirmasikan pada pihak sekolah," kata Sumitro

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) ini masih sering terjadi disekolah sekolah lainya dengan cara dan modus berbeda, dengan alasan berbagai acara atau kegiatan.

Dugaan pungli ini terjadi di SMP 2 Tenggarang, seperti yang dipaparkan beberapa wali murid dari orang tua siswa yang merasa keberatan adanya pungutan tersebut,


Menanggapi hal tersebut, Sumitro Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) menjelaskan, perkara pungli di sekolah ini memiliki cara berbeda sdengan substansi yang sama.


“ Hal itu bisa terjadi di sekolah swasta maupun negeri yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, dengan alasan dan dalih apapun bisa dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Sumitro.


Dia menjelaskan, dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).


“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum," ujarnya.


Oknum tersebut bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


Ditanya akankah pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah, tetap bisa diproses secara hukum.

“Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah,” terangnya.


“Suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, seperti pungli , tetap terlarang" ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” lanjutnya.


Ia menegaskan, selama pungli itu melibatkan orang/manusia, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor. Bahkan, kalau melibatkan ASN tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga pasal penyertaan, yakni pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” bunyi pasal 55 KUHP.


"Sumitro menekankan, segala macam bentuk pungutan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan adalah pungutan liar“Perbuatan tersebut bisa kena pasal pemerasan dalam jabatan, selama unsurnya sesuai dengan UU Tipikor bisa terpenuhi,” tegasnya. 


Sedangkan bukti kwitansi serta WhatsApp yang disampaikan ke lembaga sudah dikantongi, menunggu tindak lanjut, pihak lembaga berupaya mengkonfirmasi pihak SMP 2 Tenggarang, namun sangat disayangkan sesampai diruangan kesek,," kata salah satu guru, ia lagi keluar.


"Saat keluar secara kebetulan mobil Kepala sekolah baru parkir, yang mengagetkan setelah dihampiri mobil Kesek malah putar balik arah keluar, sehingga sampai berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan dari Pihak sekolah..


Terkait hal tersebut Plt. Diknas Bondowoso Anisatul Hamidah menyampaikan melalui WhatsApp,. Setelah saya koordinasi dengan Kepala sekolah menjelaskan sbb;


- 1. Untuk iuran telah dimusyawarahkan dengan komite dan komite sudah menjelaskan kepada wali murid ttg  peruntukannya. 

- 2. Sehubungan dengan beberapa masukan dari berbagai pihak tentang kegiatan tsb, maka sekolah memutuskan kegiatan pelepasan siswa akan dilaksanakan secara sederhana dan uang sudah dikembalikan.

- 3. Tentang Kasek yang langsung keluar setelah menurunkan guru2 beliau menjelaskan sama sekali tidak bermaksud menghindar, namun karena ada janjian dengan Kabid SMP, sehingga langsung keluar lagi.

"Itu keterangan Kesek pada Plt. Kadis Diknas" 


" Pertanyaan para wali murid, kok tiba tiba Kesek menjawab uangnya akan dikembalikan" dikembalikan pada siapa? kok mendadak, terus dikembalikan mekanismenya bagaimana? hal ini memicu polemik baru, dan semuanya akan ditelusuri kebenaranya. (Tim)

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Lebih baru Lebih lama