Seleksi Sekda Strategi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Profesional dan Berorientasi Pada Pelayanan Publik

PIMRED
Publiser ~
0
OPINI, MITRAJATIM.COM
Lelang jabatan, atau seleksi terbuka untuk mengisi jabatan publik, memiliki opini yang beragam, beberapa berpendapat bahwa lelang jabatan adalah cara yang baik untuk mewujudkan pejabat yang lebih kompeten dan profesional.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) adalah Jabatan pimpinan tinggi setara dengan Eselon II dalam struktur organisasi pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. 

JPT Pratama mendudki posisi penting dalam pemerintahan karena bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di bawahnya, diperlukan orang yang cerdas, visioner dan berani serta tegas. 

Hal ini dilakukan harus transparan dan berdasarkan kualifikasi, namun, ada juga masyarakat yang berpendapat berbeda, bahwa lelang jabatan dapat memicu masalah, seperti ketidakadilan, intervensi politik, dan hilangnya kesempatan bagi calon yang memiliki pengalaman dan loyalitas. 
  • Profesionalisme: Lelang jabatan dapat membantu mendapatkan pejabat yang lebih kompeten dan profesional karena proses seleksi dilakukan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi. 
  • Transparansi Proses seleksi secara terbuka dan transparan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. 
  • Lelang jabatan memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan publik, tanpa memandang latar belakang politik atau pengaruh tertentu. 
  • " Intervensi Politik: Proses seleksi yang tidak transparan dan tidak adil dapat memicu kemarahan publik, imbas dari jabatan diisi oleh orang yang tidak kompeten atau tidak memiliki kualifikasi yang memadai.
  • Lelang jabatan dapat dianggap tidak adil jika proses seleksi tidak mempertimbangkan pengalaman, loyalitas, atau hubungan interpersonal yang telah terjalin di lingkungan kerja.
  • Karena proses lelang jabatan menggunakan anggaran cukup besar, terutama jika melibatkan konsultan atau lembaga independen untuk melakukan seleksi.
  • " Kecemasan masyarakat, dikawaterkan masih ada unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), bila hal itu terjadi, maka hal itu menimbulkan kontradiksi dan ketidak percayaan ASN itu sendiri, serta bisa memicu kemarahan masyarakat.
Lelang jabatan memiliki potensi untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di dalam birokrasi, namun juga dapat memicu masalah jika tidak dilakukan dengan benar. 
Penting bagi pemerintah Daerah untuk membuat aturan yang jelas dan prosedur yang transparan, untuk memastikan bahwa lelang jabatan bisa berjalan dengan adil dan efektif. 
.Hal demikian telah diatur di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 telah dicabut, telah diperbarui dan yang diberlakukan sekarang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah.

" Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara kompetitif di kalangan PNS, dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan serta pengalaman.

Rekam jejak jabatan, dan integritas, serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka,  (REDAKSI-MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)