Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) adalah Jabatan pimpinan tinggi setara dengan Eselon II dalam struktur organisasi pemerintahan, baik pusat ataupun daerah.
JPT Pratama mendudki posisi penting dalam pemerintahan karena bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di bawahnya, diperlukan orang yang cerdas, visioner dan berani serta tegas.
Hal ini dilakukan harus transparan dan berdasarkan kualifikasi, namun, ada juga masyarakat yang berpendapat berbeda, bahwa lelang jabatan dapat memicu masalah, seperti ketidakadilan, intervensi politik, dan hilangnya kesempatan bagi calon yang memiliki pengalaman dan loyalitas.
- Transparansi Proses seleksi secara terbuka dan transparan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
- Lelang jabatan memberikan kesempatan yang sama bagi semua PNS yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan publik, tanpa memandang latar belakang politik atau pengaruh tertentu.
- Lelang jabatan dapat dianggap tidak adil jika proses seleksi tidak mempertimbangkan pengalaman, loyalitas, atau hubungan interpersonal yang telah terjalin di lingkungan kerja.
- Karena proses lelang jabatan menggunakan anggaran cukup besar, terutama jika melibatkan konsultan atau lembaga independen untuk melakukan seleksi.
Lelang jabatan memiliki potensi untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di dalam birokrasi, namun juga dapat memicu masalah jika tidak dilakukan dengan benar.
Penting bagi pemerintah Daerah untuk membuat aturan yang jelas dan prosedur yang transparan, untuk memastikan bahwa lelang jabatan bisa berjalan dengan adil dan efektif.
.Hal demikian telah diatur di dalam Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara Nomor 5 Tahun 2014 telah dicabut, telah diperbarui dan yang diberlakukan sekarang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) tentang Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah.
" Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama dilakukan secara kompetitif di kalangan PNS, dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan serta pengalaman.
Rekam jejak jabatan, dan integritas, serta persyaratan jabatan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka, (REDAKSI-MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!