Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Serentak di Kecamatan Grujugan sebagai Langkah Awal Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso, MITRAJATIM.COM
 11 Juli 2025 - Sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf, telah dilaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara serentak di Kecamatan Grujugan pada Jumat, 11 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat terkait, antara lain Kapolsek Kecamatan Grujugan, Camat Grujugan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso, Kepala KUA Kecamatan Grujugan, perwakilan MWCNU, para nadzir, serta para wakif.

Dalam kegiatan tersebut, para wakif secara langsung menyatakan ikrar wakaf dan melakukan penandatanganan AIW bersama nadzir di hadapan Kepala KUA dan disaksikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap percepatan sertipikasi tanah wakaf yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Pertanahan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pensertipikatan tanah wakaf merupakan salah satu program prioritas nasional untuk menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga kebermanfaatannya bagi umat dapat lebih maksimal.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang mendorong kolaborasi lanjutan antar instansi dan masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan aset wakaf secara optimal demi kemaslahatan bersama.

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)