Kegiatan ini mencakup verifikasi data, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan perangkat desa dan KUA setempat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf demi perlindungan hukum dan kebermanfaatan bagi umat.
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!