Gresik, MITRAJATIM.COM - Rapat musyawarah Desa (RPJMDes) desa Tenaru, Driyorejo, Gresik tahun anggaran 2025 - 2027di Balai Desa setempat.
"Kepala Desa Tenaru Heri Prasetyono bersama pendamping desa serta Safari ketua BPD Desa Tenaru, LPMD, RT/RW, Perwakilan PKK serta Karang Taruna, dalam rapat tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Driyorejo serta masyarakat yang turut hadir.
Penandatanganan hasil rapat musyawarah (RPJMDes) serta pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes ) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan oleh Kades bersama Sekdes Tenaru.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, bertugas menampung aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa, serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
BPD merupakan pilar demokrasi desa, mewakili penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dan bekerja sama dengan kepala desa untuk mengawal pembangunan desa yang partisipatif dan berkeadilan
membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan, dengan fokus pada koordinasi, komunikasi, dan sinergi antarinstansi pemerintah.
Kordinasi dan Komunikasi: Menjadi syarat untuk menjalin hubungan kerja dan bertukar pikiran antar instansi. SsSolusKesepahaman: Mencari kesimpulan dan solusi terhadap situasi dan kondisi yang dihadapi. Keamanan dan Ketertiban: Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menyelesaikan permasalahan faktual di tingkat kecamatan. Pelaksanaan Tugas: Memastikan kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan desa samapai di tingkat kecamatan. (Cip -Tim MJ).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!