Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Kepala Kantor Pertanahan Bondowoso Zubaidi, A.Ptnh.,M.Si. ditemui mitrajatim.com dikantornya menjelaskan beberapa hal terkait tanah HGU PTPN X11. Pengelolaannya diserahkan pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII.
"Zubaidi, A.Ptnh,. M.Si. Menyampaikn, pada zaman Belanda, HGU disebut dengan Tanah Hak Erpacht (THE). THE adalah salah satu jenis hak atas tanah pada zaman Belanda, yang kini sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. THE tidak berlaku setelah diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Ia menuturkan, kalau dulu, ada Tanah Agendum dalam bahasa Belanda dikenal sebagai “eigendom verponding”, yaitu surat bukti kepemilikan dan pembebanan pajak atas tanah dikeluarkan pada masa jaman kolonial Belanda,” jelasnya.
Selanjutbya, Tanah Obstar, hak opstal (Eigendom) yang berlaku pada zaman Belanda, yakni sistem hak kepemilikan dan penguasaan tanah. Hak opstal memberikan hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain.
Dan juga ada Tanah Orpah atau tanah partikelir, yaitu tanah milik swasta yang dimiliki oleh orang Belanda, yang dulunya disebut kongsi dagang Belanda (VOC).
"Yang menjadi konflik di Ijen itu ada 2 HGU, semua tercatat ada 3 HGU, HGU nomor 01, dengan luas; 3.105, 41. yang ke 2, HGU no 03 Sumbercanting luasnya 4.751, 45 hektar. jumlah semuanya 7.856,86. Sertifikatnya tercatat pada Tahun 1988. berdasarkan SK Kepala BPN tahun 2011, atas nama PTP X11.
Pada tahun 1958 ada nasionalisasi, tanah tersebut diambil alih (dibeli) oleh Negara dari Perusahaan Belanda. Kemudian tanah tersebut pengelolaannya diserahkan pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII.,” Tuturnya.
Terkait dengan HGU, lanjutnya, berdasarkan Permen 18/2001, jangka waktunya 35 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun, dan juga bisa diperbaharui 35 tahun lagi, total 95 tahun. HGU PTPN XII Ijen berahir tahun 2037.
"Usai masa HGU-nya berahir, bisa diperpanjang lagi 25 tahun. Penggunaan HGU PTPN, termasuk kerjasama dengan Petani Ijen, merupakan kewenangan management PTPN 1 Regional 5. Saat ini HGU-nya mencapai 7800 ha.
"Dalam konflik PTPN dengan Petani Ijen, kata Zubaidi mnjelaskan; posisi BPN hanya menjalankan salah satu tugasnya sebagai pengelola data dan informasi pertanahan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya, tidak lebih dari itu," Tegasnya.
Kepala Kantor BPN Bondowoso menghimbau kepada semua pihak, agar konflik agraria yang terjadi di Ijen bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat atau win-win solution. Sehingga kondusipitas wilayah tetap terjaga. Pungkasnya. (Sh- MJ)


Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!