AKBP Aryo Dwi Wibowo Pastikan Kasus Pembacokan di Tlogosari Diusut Tuntas, Masyarakat Diimbau Tidak Main Hakim Sendiri

PIMRED
Publiser ~
0
Bondowoso,
MITRAJATIM.COM - Respon cepat jajaran Polres Bondowoso kembali membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang menggegerkan warga Kecamatan Tlogosari. Peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka serius itu kini telah memasuki tahap penyidikan setelah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M.  dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026)

Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/233/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Juli 2026.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Sunai alias S (53), seorang buruh tani, warga Dusun Babatan RT 022 RW 004, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di jalan desa wilayah Dusun Kobiyung RT 020 RW 004, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka semula mendatangi rumah korban dengan alasan mengantarkan kelapa tua kepada istri korban. Setibanya di lokasi, tersangka meletakkan kelapa di dekat kandang hewan, kemudian mengambil satu bilah sabit yang sebelumnya telah disembunyikan di sekitar kandang tersebut.

Saat korban mengetahui tindakan tersangka dan berusaha menghentikannya, keduanya terlibat perkelahian. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, tersangka panik lalu mengayunkan sabit sebanyak dua kali.

Ayunan pertama mengenai tangan kiri korban, sedangkan ayunan kedua mengenai leher sebelah kanan korban hingga mengakibatkan luka robek serius. Setelah melakukan aksinya, sabit yang digunakan terjatuh di lokasi dan pelaku melarikan diri.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan. Barang bukti berupa satu bilah sabit yang digunakan dalam aksi penganiayaan juga telah kami sita sebagai alat bukti," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers.

Barang bukti yang diamankan penyidik berupa satu bilah sabit berbahan besi dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 40 sentimeter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang undangan, bukan melalui aksi balas dendam ataupun kekerasan.

"Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak pernah mengambil tindakan main hakim sendiri, terlebih menggunakan senjata tajam yang justru dapat menimbulkan korban jiwa dan berujung pada konsekuensi pidana. Percayakan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. Laporan sekecil apa pun, sepanjang memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, akan kami proses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo kepada awak media masbhabinnews.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan secara bijaksana, menjaga kondusivitas lingkungan, serta memperkuat budaya saling menghormati demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.

Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dengan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, karena keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghormati hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat (Erna MJ)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)