-->


BREAKING NEWS !!!

Lambatnya Proses Penegakan Hukuman Disiplin PNS Di Pemkab Bondowoso

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan ya...

Kepala DLH dan Kabag RSUD Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara

Kepala DLH dan Kabag RSUD Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara


Surabaya, Mitra-Jatim.com- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kepala DLH), Harijanto dan Kabag Umum RSUD Nganjuk, Mohammad Bisri masing-masing hukuman 2 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikir, Surabaya, Selasa (20/2/2018). JPU KPK yang dikomandani Fitroh Rohcayanto ini, juga membebani hukuman denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan penjara.

JPU KPK menyatakan, kedua terdakwa terbukti telah bersalah melanggar pasal 5 ayat satu huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.  Karena, kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada tersangka Bupati Nganjuk Taufiqurrachman. 

”Yakni dalam kasus jual beli jabatan,  terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Nganjuk Tahun 2017. Terdakwa Kadis LH Harijanto terbukti menyuap Bupati Taufiqurrachman Rp 300 juta dan terdakwa M.Bisri menyuap Bupati Taufiqurrahman Rp 600 juta,” kata Fitroh Rohcayanto. Atas tuntutan JPU KPK ini, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Kasus dugaan korupsi suap ini hasil OTT KPK pada 25 Januari 2017 di Jakarta dan Nganjuk yang menjaring 20 orang. Dari penyelidikan dan penyidikan, KPK  menetapkan lima orang tersangka. Yakni, Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman, Kepala Disdikbud Nganjuk Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot  Nganjuk, Suwandi sebagai penerima suap. Kabag Umum RSUD  Nganjuk M.  Bisri dan Kepala DLH Nganjuk Harjanto  sebagai pemberi suap. (lia/sh/edo)


0 Response to "Kepala DLH dan Kabag RSUD Nganjuk Dituntut 2 Tahun Penjara "

Posting Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel